KEADILAN- Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap buronan Samin Tan yang merupakan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. Samin Tan sudah menjadi buronan KPK sejak April 2020.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Samin Tan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Pihak penyidik akan langsung memeriksanya sebelum dilakukan penahanan.
“Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Ali, Senin (5/4/2001).
Dikerahui, pengusaha batubara itu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019. Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
Dalam perkara ini, Samin Tan diduga memberi uang Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Suap diberikan agar Eni membantu menyelesaikan proses terminasi kontrak PKP2B PT AKT yang merupakan anak usaha PT Borneo Lumbung Energy & Metal di Kalimantan Tengah di Kementerian ESDM.
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat (RDP) untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Eni juga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan suaminya, Muhammad Al Khadziq, maju dalam pilkada di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tenaga ahli Eni.
Pertama, pada 1 Juni 2018, sebanyak Rp 4 miliar dan pemberian kedua Rp1 miliar terjadi pada 22 Juni 2018. Sehingga total suap yang diterima Eni dari Samin Tan sebanyak Rp 5 miliar.
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
AINUL GHURRI













