KEADILAN- Direktur Utama PT Hendro Semolo Bangkit Bambang Soegiharto, mengakui pernah memberikan Rp2,4 miliar kepada bekas Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi. Pengakuan itu terungkap saat Soegiharto diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Meski demikian, saksi megatakan dirinya tak ingat jumlah uang yang telah diberikan kepada Rohadi. Ia beralasan daya ingatnya berkurang karena faktor usia.
Jaksa lantas mengingatkan, dalam berkas acara pemeriksaan Soegiharto yang diakumulasikan oleh pihak bank berjumlah Rp2,478 miliar.
“Iya (betul),” kata Soegiharto menimpalinya.
Soegiharto beralasan, dirinya pernah meminta bantuan kepada Rohadi perihal masalah hukum anaknya. Uang Rp2,478 miliar itu diberikan kepada Rohadi sebagai imbalan mengurus perkara anaknya terkait kasus bea dan cukai.
“Saya pernah minta tolong ke dia (Rohadi), tapi bukan apa-apa, saya hanya minta pendapat. Kadang beliau kalau ke (pengadilan) Surabaya, minta tolong dibantu, saya kasih,” ungkapnya.
Jaksa Takdir akhirnya merinci uang yang diberikan Soegiharto kepada Rohadi secara bertahap. Soegiharto pernah memberikan uang mulai dari Rp 5 juta hingga Rp240 juta kepada Rohadi.
Namun, saksi terus berbelit-belit bahwa uang itu sebagai pinjaman yang diberikan itu untuk menikahkan anaknya Rohadi.
“Pokoknya di atas Rp10 juta, biasanya pinjam,” kata Soegiharto.
Jaksa KPK terus mencecar Soegiharto dengan kembali membaca BAP miliknya. Dalam BAP itu, adanya permintaan uang Rp150 juta dari Rohadi kepada Soegiharto, guna mengurus perkara anak sang pengusaha.
Soegiharto bersikukuh bahwa Rp150 juta yang diberikan Rohadi berstatus pinjaman dan hingga kini belum dikembalikan. Majelis hakim lantas mempertanyakan kebenaran kesaksian Soegiharto kepada terdakwa Rohadi.
“Semua benar yang mulia,” jawab terdakwa Rohadi.
AINUL GHURRI








