Sprindik dan Penetapan Tersangka Cacat Yuridis, Polsek Medan Timur Dipraperadilankan

KEADILAN – Sempat ditunda sepekan karena pihak Polsek Medan Timur (termohon) tidak hadir, akhirnya sidang pra peradilan (Prapid) terhadap Polsek Medan Timur digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/3/2021) siang. Terungkap dalam permohonan prapid itu kalau proses penyidikan hingga penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan Polsek Medan Timur tidak sah alias cacat yuridis.

Hal itu diungkapkan Dr H Henry Yosodiningrat SH MH sebagai kuasa hukum, Anwar Tanuhadi (59) warga Komplek Bona Indah Garden, Blok BF No. 27 Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dalam pembacaan permohonan prapidnya di hadapan hakim tunggal, Hendra Sutardodo.

“Fakta, bahwa termohon baru mengirim SPDP kepada penuntut umum, pada 26 Januari 2021, hal itu membuktikan bahwa penyidik dalam memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum telah melewati batas waktu 7 hari dan membuktikan bahwa termohon baru memulai penyidikan, padahal termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka, bahkan telah melakukan penangkapan dan penahanan pada sehari sebelum tanggal itu,” tegas Henry Yosodiningrat.

Henry menjelaskan, penetapan tersangka klien nya itu dilakukan sebelum melakukan penyidikan.

“Oleh karena itu penetapan tersangka hingga penangkapan terhadap diri Pemohon demi hukum harus dinyatakan tidak sah, menyatakan penetapan tersangka yang memutuskan Pemohon menjadi tersangka oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya penetapan a qou tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” tegasnya lagi.

Setelah mendengarkan pembacaan permohonan sebanyak 19 halaman dari tim penasehat hukum Pemohon tadi, hakim menunda persidangan hingga, Rabu (24/3/2021) besok, dengan agenda jawaban dari Termohon.

Namun, sebelum menutup persidangan, hakim memastikan bahwa sidang Prapid ini akan putus sebelum perkara pokok dimulai.

“Sidang ini akan putus sebelum pokok perkara ini dimulai, jadi kuasa hukum Pemohon jangan ragu ya, ini tidak akan gugur,” pungkas hakim.

Di luar persidangan, kuasa hukum dari Polsek Medan Timur mengaku belum bisa berkomentar banyak.

“Kita tunggu saja lah, kan baru sidang perdana, tentu masih banyak nanti yang bisa kita sampaikan,” jawab Iptu Zikri Sinurat.

Diketahui, prapid ini diajukan terkait sah atau tidaknya surat perintah penyidikan, sah atau tidaknya penyidikan dan sah atau tidaknya penetapan Anwar sebagai tersangka. Kenapa, laporan kepada kliennya itu pada 3 Oktober namun sprindik keluar di hari yang sama.

“Jadi klien saya ini diculik, dijemput dari Jakarta dan dibawa ke Medan oleh oknum polisi dari Polsek Medan Timur, setibanya di Polsek Medan Timur ia diperas dengan cara dipaksa mentransfer uang senilai Rp2,5 milir tunai ke rekening orang yang tidak dikenalnya lalu disuruh lagi membuka cek 6 lembar dengan total hampir Rp 2,5 Miliar. Setelah cek dikeluarkan, klien saya dilepas dikasih berita acara pelepasan dan di situ ditulis bahwa tidak cukup bukti. Itu sudah difoto klien saya. Terus ditarik lagi sama mereka surat pelepasan itu dan diganti surat penangguhan dengan alasan tunggu cek itu cair dulu baru dilepaskan. Jadi ini kan jahat,” kecam Henry lagi.

Atas peristiwa itu, Anwar pun melaporkannya ke Ditreskrimum dan Bid Propam Polda Sumut dan kini sedang diproses. Namun aneh, pada 9 Maret 2021 Henry dan Anwar berangkat ke Medan dan menginap di hotel untuk menghadap panggilan terkait laporannya itu.

“Tapi pada pagi, 10 Maret 2021, saat di restoran hotel, Anwar ditangkap dan dibawa ke Kejari Medan untuk dilakukan pelimpahan tahap 2 dan saat itu juga langsung ditahan dan dititipkan di Ruang Tahanan Polsek Medan Timur,” beber Henry yang menjelaskan kalau perkara kliennya itu dituduh menipu seseorang bernama JH yang sama sekali tidak ia kenal.

Marulitua Tarigan