GPAN Tolak Pasal Penyidikan Lanjutan RUU Kejaksaan

KEADILAN – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan yang akan dibahas dalam priotitas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dinilai menimbulkan duplikasi dalam tugas penyidikan. Hal ini terutama terkait dengan adanya pasal 30 huruf F.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Narkoba (GPAN) Brigjen Pol. (P) Drs. ADV. Siswandi. Ia meminta pasal 30 huruf F tersebut agar dihapus. “Dahulu ketika pembentukan UU No. 16/2004 usul ini sudah diajukan, tapi kita tolak, yang diberi wewenang hanya mengadakan pemeriksaan tambahan pada saksi,” ucapnya, Senin (22/3).

Siswandi menjelaskan, apabila penyidikan lanjutan ini tetap disertakan, maka bisa mengubah pendapat umum penyidik. Sebab, independensi penyidik umum Polri sudah diatur dalam KUHAP. “Harus dihargai independensi penyidik Polri tersebut,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Siswandi mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki wewenang P-29 (surat dakwaan) kepada penyidik umum. Apalagi dalam penjelasan pasal 30 huruf D telah diperluas wewenang tersebut dalam melakukan penyidikan tindak pidana.

Padahal hanya UU Tipikor dan UU Peradilan HAM yang menentukan Jaksa Agung dapat membentuk tim penyidik, yang berarti tetap ada anggotanya dari penyidik umum. “Hanya yang sulit pembuktiannya, Jaksa Agung dapat membentuk tim penyidik. Mohon dikaji lagi,” pungkasnya.
Chairul Zein

Index