KEADILAN – Nekat naik taksi gelap antarkan sabu ke Medan, Rezi Juliandri, warga Dusun Bengkel Desa Gampong Aceh Timur, divonis 10 tahun penjara oleh majekis hakim diketuai Martua Sagala dalam sidang secara teleconference di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (19/3/2021) siang.
Majelis hakim menilai, lelaki 24 tahun itu terbukti bersalah menjadi perantara jual beli sabu sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti pidana 3 bulan kurungan,” kata hakim.
Usai mendengar putusan, hakim memberikan kesempatan pada terdakwa dan penasehat hukumnya, untuk menerima atau banding dalam waktu 7 hari. Putusan tersebut pun sama (conform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sabrina.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Menuturkan perkara itu bermula pada, Rabu 9 Juni 2020 saat terdakwa dihubungi oleh Dek Dok (belum tertangkap) mengatakan bahwa sabu sudah ada sebanyak 200 gram.
Lalu terdakwa menemui Dek Dok dengan maksud mengambil sabu tersebut, di daerah Calok Gelima Lingkungan Gampong Jawa, Aceh. Setelah terdakwa bertemu dengan Dek Dok ia menerima 3 bungkus plastik sabu dengan berat keseluruhan 175 gram.
“Setelah terdakwa menerimanya pada Kamis, 11 Juni 2020 terdakwa berangkat dari Aceh Timur dengan menumpang taksi gelap L-300. Di perjalanan, terdakwa menghubungi calon pembeli menerangkan bahwa sabu yang dipesan sudah ada, lalu oleh pembeli terdakwa disuruh untuk mengantarkannya ke Medan,” kata JPU.
Kemudian pada 12 Juni 2020, terdakwa tiba di Jalan Asrama Pondok Kelapa Medan Helvetia. Lalu sekitar pukul 23.00 WIB, calon pembeli datang menemui terdakwa lalu menanyakan sabu, lalu terdakwa disuruh masuk ke dalam mobil calon pembeli tersebut.
“Setelah berada di dalam mobil lalu terdakwa memberikan sabu tersebut kepada calon pembeli, saat itu langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ternyata calon pembeli adalah petugas Polisi Polda Sumut yang melakukan penyamaran sebagai pembeli,” urai JPU.
Marulitua Tarigan












