KEADILAN – Belum selesai masa tahanan, kini terdakwa Ismail Hasibuan bin Kosim, narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhan Ruku Kabupaten Batubara kembali dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pasalnya lelaki 38 tahun ini beberapa kali melakukan transaksi jual beli sabu dari lapas, sehingga hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ismail terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ismail dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap majelis hakim diketuai Syafril Batubara di Ruang Cakra 2 PN Medan, Jumat (29/1/2021) sore.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa Ismail dengan denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Putusan tersebut pun sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Anita.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Anita menyebutkan bahwa perkara tersebut bermula pada saat terdakwa Ismail, berkenalan dengan sesama warga binaan bernama Ayem (dalam daftar pencarian orang/DPO) di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Kabupaten Batubara.
Setelah Ayem selesai menjalani hukuman dan keluar dari lapas, ia dan Ismail berkomunikasi serta sepakat untuk bekerjasama dalam penjualan sabu milik Ayem. Adapun tugas Ismail yaitu untuk menjualkan sabu, dengan pembayaran akan dilakukan setelah sabu-sabu laku dijual.
“Lalu untuk transaksi yang pertama Ismail menerima sabu sebanyak 1 Kg untuk dijualkan kepada pembeli dan Ismail menelepon temannya yaitu Bottor Batubara dan menugaskannya untuk mengambil sabu-sabu kepada Ayem, kemudian uang hasil penjualan sabu tersebut dikirim ke nomor rekening Siti Aisyah Hasibuan,” urai JPU.
Kemudian sekitar awal Maret 2020, Ismail kembali membeli sabu kepada Ayem sebanyak 4 Kg dengan menugaskan Bottor untuk menerima, menyimpan dan menjualnya kembali, selanjutnya sabu sebanyak 4 Kg tersebut dijual atas perintah Ismail kepada pembeli dari Medan, Batubara dan Kisaran, dan begitulah seterusnya.
Selanjutnya JPU pun mengungkapkan, bahwa hal serupa juga terjadi pada Maret 2020 yakni transaksi 1 kg sabu, dan 15 gram sabu.
Saat transaksi 15 gram sabu Rajali Hasibuan dan Jimi (DPO) berangkat ke daerah Percut Kabupaten Deliserdang untuk menjumpai dan menerima sabu dari orang yang ditugaskan Amran, setelah menerima sabu dari Anggi, tiba-tiba beberapa personel BNNP Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap Rajali.
Selanjutnya, pada 11 Maret 2020 personel BNNP Sumut melakukan pengembangan, penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Anggi, Amran Julham dan Siti Aisyah.
Jaksa mengungkapkan bahwa Anggi mengakui dia telah menyerahkan sabu sebanyak 15 Gram dengan harga Rp 7.500.000 kepada Rajali, kemudian Anggi mengakui bahwa dia menjual sabu karena ditugaskan Amran, kemudian uang hasil penjualan sabu tersebut diserahkan kepada Julham.
“Lalu Amran mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari Ismail sebanyak 1 Kg, kemudian Julham mengakui bahwa dia telah menerima uang penjualan sabu milik abangnya melalui Anggi, dia mengakui bahwa dia menerima uang tersebut atas penugasan dari abangnya yaitu Ismail,” kata JPU.
Kemudian uang yang diterima akan diserahkan lagi kepada adIk kandungnya Siti, kemudian Siti mengakui bahwa uang hasil penjualan sabu tersebut disimpan di rekening tabungan miliknya.
“Adapun pembeli sabu kepada terdakwa Ismail yaitu pembeli dari Batubara, Kisaran dan Medan,” pungkas JPU.
Marulitua Tarigan








