Jual Ekstasi, Nelayan Pantai Labu Gagal Melaut

KEADILAN – Ilhammuddin alias Sopo menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pria yang sehari-sehari bekerja sebagai nelayan ini, terpaksa harus berhenti melaut lantaran ia terciduk mengedarkan ratusan pil ekstasi.

Warga Jalan Pantai Labu Desa Pulau Sebaji Dusun I Gang Jago Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang, disebutkan jaksa, awal mulanya diciduk polisi karena masyarakat sekitar sudah cukup resah atas kelakuannya yang kerap melakukan transaksi jual beli pil ekstasi.

“Berawal pada 9 September 2020 saksi Ganti Siburian dan saksi Abi Sulaiman Ritonga, polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa sering menjual narkotika jenis pil ekstasi. Kemudian para saksi melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) untuk memesan pil ekstasi kepada terdakwa,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Maria Magdalena dalam sidang secara teleconference di Ruang Cakra 3 PN Medan, Rabu (3/3/2021) sore.

Saksi kemudian pergi menjumpai terdakwa di Jalan Sukamandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang tepatnya di pinggir jalan.

“Terdakwa langsung memberikan pil ekstasi tersebut kepada saksi Ganti Siburian dan pada saat itu terdakwa langsung dilakukan penangkapan serta menyita barang bukti berupa empat bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan pil ekstasi,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua Aimafni Arli.

Disebutkan JPU, pil ekstasi tersebut berlogo S warna hijau sebanyak 186 butir dengan berat keseluruhannya seberat 66,6gram. Setelah diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari Afrendi alias Sigon (dalam lidik).

Jaksa melanjutkan dakwaan, sebelumnya terdakwa sudah pergi terlebih dahulu ke rumah Afrendi di Pantai Labu, dan terdakwa disuruh Alfrendi mengantarkan ekstasi itu ke calon pembeli di Jalan Sukamandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang.

Dari pengakuan terdakwa, barang haram itu memang ia peroleh dari Afrendi. Ia menyebutkan, akan diberikan upah oleh Afrendi namun tak tahu berapa besaran jumlahnya. Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Marulitua Tarigan