KEADILAN – Sebanyak 132 suplier tandan buah segar (TBS) mayoritas asal Jambi berharap PT Hutan Alam Lestari (PT HAL) segera membayar seluruh utangnya yang mencapai puluhan miliaran rupiah. Pasalnya, PT HAL yang bergerak dalam pabrik pengolahan kelapa sawit itu telah mengakui memiliki utang pada sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan, Jumat (26/2/2021) sore.
Adil Surbakti (56), suplier CV Arihta Persada mewakili 7 suplier yang memenangkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di PN Medan, 25 Januari 2021 lalu, seusai sidang itu berharap PT HAL membayar semua utangnya.
“Saya minta mereka segera bayar, ini kan memang hak kita apalagi PT HAL sudah mengakui mereka mempunyai utang ke kita. Semua pihak baik hakim pengawas dan tim pengurus (kurator) harus jeli jangan sampai ada slip (nota) timbangan fiktif,” kata Adil Surbakti.
Diketahui dalam sidang PHI yang dipimpin majelis tunggal, Dahlia Panjaitan itu, sempat terjadi sedikit perdebatan. PT HAL menolak mengakui kreditur yang namanya tidak sesuai di tagihan. Namun hakim berpendapat lain, siapapun penagihnya namun di nota memang benar terverifikasi maka PT HAL wajib membayar utangnya.
“Mau siapa pun penagihnya asalkan nota nya jelas maka kalian harus bayar,” tegas hakim Dahlia Panjaitan yang disambut riuh puluhan suplier yang sengaja datang dari Jambi untuk menyaksikan sidang tersebut.
Terpisah, Nur Hidayat selaku kuasa hukum PT HAL dari kantor hukum Hotman Paris Hutapea ini, masih bersikap sama saat diminta tanggapannya terkait itu. Ia lebih memilih bungkam dan memilih beranjak meninggalkan wartawan.
Sementara, Abdul Rohim SH dari Art Law Office selaku kuasa hukum 7 suplier pemohon PKPU + 1 suplier lainnya, menjelaskan bahwa sidang hari ini sudah dilakukan verifikasi dan hakim pengawas sudah mengeluarkan masukan kepada tim pengurus untuk mengakoomodir semua yang memiliki tagihan agar dibayar oleh pihak debitur.
“Yah harapan terakhirnya segera dibayar,” tandasnya.
Diketahui, 7 suplier (pemasok) TBS ke PT HAL, pabrik kelapa sawit beralamat di Desa Kubu Kandang Kecamatan Kemayung Kabupaten Batanghari, Jambi memenangkan permohonan PKPU ke pabrik tersebut. 7 suplier itu masing-masing, Jampa Wongchai CV Samantha, Ibrahim, Hadianto CV Leo Mandiri, Nurul Qumariyah, Adil Surbakti CV Arihta Persada, Adat Petrus Barus, dan Parulian Manik dari PT Dwiguna Anugerah.
Usai memenangkan PKPU tersebut, pada mediasi pertama atau pra verifikasi ternyata ada ratusan suplier lainnya yang bermasalah terhadap PT HAL hingga total berjumlah 132 suplier.
Marulitua Tarigan








