77 Anggota Hadir Secara Fisik, DPR Setuju RUU IKN Jadi UU

KEADILAN – DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022). Pantauan di ruang sidang, pimpinan DPR RI terlihat semuanya hadir.

Pengesahan RUU IKN menjadi UU ini tidak begitu alot dan tanpa interupsi dari anggota yang hadir, terutama dari partai oposisi. Diketahui, saat ini partai oposisi pemerintah antara lain Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

Pengesahan RUU IKN tersebut dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN. Selanjutnya
Ketua DPR Puan Maharani sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

“Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” tanya Puan kepada anggota dewan yang hadir.

“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR pada hari ini dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan, di mana 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual.

“Daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini, telah ditandatangani oleh 77 orang fisik, 190 virtual dan beberapa orang izin, sehingga jumlahnya 305 orang sehingga dengan demikian kuorum telah tercapai,” sambungnya.