KEADILAN – Andika (49) warga Simpang Mutiara Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Riau, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai nahkoda kapal ini ditangkap saat melakukan Ilegal Fishing di laut Indonesia tepatnya di Selat Malaka.
Dalam sidang perdana ini, jaksa penuntut umum (JPU) Suheri Wira Fernanda menghadirkan 3 saksi, salah satunya petugas yang melakukan penangkapan saat kejadian.
Dalam keterangan saksi mengatakan bahwa terdakwa membawa 4 Anak Buah Kapal (ABK) untuk menangkap ikan. Namun, dokumen dan peralatan yang dipakai bertentangan dengan undang-undang perikanan.
“Dokumen resmi dari kapal itu tidak ada yang Mulia, dan ditemukan alat perangkap ikan yang dilarang,” jelasnya di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Kadir di Ruang Cakra 3, PN Medan, Selasa (16/2/2021) sore.
Mendengarkan itu, majelis hakim pun bertanya seperti apa perangkap yang digunakan terdakwa untuk menangkap ikan. Saksi pun mengatakan bahwa perangkap yang dimaksud berupa jaring.
“Menggunakan alat perangkap ikan yang dilarang di Indonesia. Seperti alat trol dengan ciri-ciri berbentuk jaring yang diletak di belakang kapal,” jelasnya.
Saksi juga mengatakan bahwa pengakuan dari terdakwa, ikan yang sudah berhasil ditangkap sebanyak satu ton dengan jenis ikan campuran.
Setelah itu, hakim juga mempertanyakan keberadaan kapal yang dipakai terdakwa untuk menangkap ikan.
“Sekarang di mana kapalnya, udah disita atau belum, atau jangan-jangan masih berlayar pulak,” tanya hakim kembali.
Saksi pun mengatakan bahwa kapal yang pakai terdakwa sudah ditahan dan sekarang sedang ada di Belawan.
“Di Belawan yang mulia,” ungkap saksi mengakhiri persidangan.
Sebelumnya, dalam dakwan JPU mengatakan bahwa kasus ini bermula pada Desember 2020, sekitar pukul 15.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Perairan Teritorial Indonesia Selat Malaka pada posisi 02° 54.500’ N – 100° 50.300’ E.
“Sesuai Pasal 84 ayat 2 KUHAP Jo Pasal 71 A UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, ‘Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat 1’,” jelas JPU.
Marulitua Tarigan













