620 Pegawai Kemensos Kena Sanksi Berat karena Judi Online

KEADILAN – Kementerian Sosial (Kemensos) menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat kepada 620 pegawai yang terbukti terlibat aktivitas judi online (judol).

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan, sanksi tersebut diberikan setelah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap data pegawai yang sebelumnya disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari data tersebut, terdapat lebih dari 1.900 pegawai Kemensos, baik di pusat maupun daerah, yang terindikasi melakukan transaksi judi online.

“Nah dari hasil pendalaman, pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sebanyak 620 pegawai atau 32,63 persen,” kata Saifullah di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (06/10/2026).

Sebelumnya, PPATK melaporkan adanya transaksi judi online yang melibatkan pegawai Kemensos dengan nilai rata-rata sekitar Rp 4 juta. Sementara itu, nilai transaksi tertinggi tercatat mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Saifullah menjelaskan, hukuman disiplin tingkat berat disesuaikan dengan status kepegawaian masing-masing.

Bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sanksi berat yang dijatuhkan berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) bukan atas permintaan sendiri.

Sementara bagi pegawai negeri sipil (PNS), hukuman dapat berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan ditempatkan sebagai pejabat pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.

Kemensos juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026 terkait penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat terhadap seorang PNS.

Dalam keputusan tersebut, PNS yang bersangkutan dikenai hukuman berupa pembebasan dari jabatan dan ditempatkan sebagai pejabat pelaksana selama 12 bulan.

“Satu ya, satu,” ujar Saifullah ketika ditanya mengenai penerbitan SK tersebut.

719 Pegawai Langgar Disiplin Ringan

Selain 620 pegawai yang dikenai hukuman disiplin berat, hasil pemeriksaan Itjen Kemensos juga menemukan pelanggaran dengan tingkat berbeda.

Sebanyak 719 pegawai atau 37,84 persen tercatat melakukan pelanggaran disiplin ringan. Sementara itu, 561 pegawai atau 29,53 persen masuk kategori pelanggaran disiplin sedang.

Penentuan tingkat hukuman mengacu pada Permensos Nomor 5 Tahun 2023.

Sejumlah parameter menjadi pertimbangan, antara lain intensitas transaksi judi online, jumlah uang yang digunakan, serta waktu aktivitas judi online dilakukan, baik saat jam kerja maupun di luar jam kerja.

Saifullah menegaskan Kemensos akan meningkatkan pengawasan internal untuk mencegah pelanggaran serupa.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan