KEADILAN – Jajaran Direktorat Narkoba Polda Metrio Jaya mengungkap pengiriman ganja via cargo. Hal itu diungkapkan Kapolda Metro Jaya , Irjen Nana Sudjana, Jumat (12/6/2020).
Dijelaskan Kapolda, ganja tersebut disita dari perusahaan cargo PT Tunas Antarnusa Muda (TAM) di Jalan Bambu Apus Raya, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (9/5/2020) lalu. “Tersangka masih dalam penyelidikan dan pengejaran,” ujar Nana.
Kenyataan ini menambah panjang daftar sindikat narkoba yang ditangkap polisi. Dan, pelaku tampaknya tak jera juga. Tercatat, selama periode Juni 2019 hingga Agustus 2019 lalu, PMJ menyita 34,64 kilogram ganja. Dan, Desember 2019-Januari 2020, sebanyak 1,343 ton ganja. Dalam pengungkapan kasus ini, PMJ bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Depok, dan Bekasi.
Dari sejumlah kasus itu, sebanyak 19 orang diringkus. Satu di antaranya ditembak karena berusaha melawan saat ditangkap. Jumlah ganja tersebut didapatkan para tersangka dari daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kasus terbaru, Reserse Narkoba PMJ dan Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Timur mengungkap ganja untuk periode Bulan Mei dan Juni 2020. Sepanjang dua bulan ini, barang bukti ganja yang disita berjumlah 336 kg. Dalam kasus ini, tersangka berinisial J dan SE masih diburu.
Terkait pengiriman ganja via cargo tersebut, Nana mengatakan, dikemas dalam sofa berjumlah 7 koli yang dikirim dari Lhoksumawe, Aceh. Pihaknya juga masih melakukan pemantaun di PT TAM Cargo untuk memastikan penerima paket tersebut. “Penerima gunakan alamat fiktif ,” imbuhnya.
Meski kedua tersangka belum ditangkap, polisis sudah menjeratnya dengan Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.
Manfaatkan Pandemi Corona
Mewabahanya virus Crona di Indonesia diduga membuat jejering peredaran narkoba malah semakin marak. Hal itu dibenarkan Nana Sujdana. Menurutnya, sejak Covid-19 mewabah persentasenya malah meningkat.
“Sebelum (virus mewabah, red)ini tinggi, tetapi saat pandemi faktanya lebih tinggi,” jelasnya.
Hal tersebut, kata Nana, masyarakat secara psikologis mengalami kevacuman dalam beraktifitas sehingga selalu ingin mencoba hal-hal yang baru, tanpa terkecuali narkoba jenis ganja.
“Mungkin masyarakat kita saat di masa pandemi ini juga ada rasa jenuh atau hal-hal lain. Secara psikologi, mereka dengan kevacuman yang ada, serba ingin mencoba hal-hal yang baru,” katanya.
Odorikus Holang







