KEADILAN – Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No.25/2020 tentang Penyelenggaran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kembali memantik diskusi luas. Terutama untuk siapa program tabungan wajib itu ditujukan.
Pemerintah mengatakan Tapera bertujuan menjadi solusi mengatasi backlog perumahan dengan penyediaan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program Tapera sendiri dijalankan sebagai amanat Undang-Undang No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta UU No.4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan lahirnya PP Tapera ini merupakan berkah karena melalui proses yang cukup panjang dan berliku. “Jadi ini bukan program yang tiba-tiba muncul, prosesnya hingga sembilan tahun. Dari UU tahun 2011, kemudian pembentukan badan pelaksana pada tahun 2016, lalu terbitnya PP pada 20 Mei lalu,” demikian dalam keterangan tertulis Heri kepada Keadilan.id, Senin, 8 Juni 2020.
Selain itu, menurut Heri, PP ini sangat diperlukan untuk melaksanakan operasionalnya, karena tanpa PP ini, pengalihan Tabungan Perumahan Umum (Taperum) PNS ke Tapera tidak dapat dilaksanakan.
Dengan adanya aturan tersebut, tugas menghimpun dana akan diserahkan bertahap selama 7 tahun kepada Tapera untuk segera dilakukan pengadaan perumahan rakyat dengan mengumpulkan tabungan wajib berprinsip gotong royong dari segmen pekerja. Hal ini karena pendanaannya tidak bisa hanya mengandalkan dari APBN yang terbatas.
“APBN itu terbatas, tetapi Tapera adalah gotong royong, bentuknya tabungan wajib. Yang dimaksud dengan gotong royong artinya, yang bisa memanfaatkan adalah masyarakat tertentu, tidak semua peserta,” jelas Eko.
Sementara itu, Komisioner Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto mengatakan Tapera disiapkan untuk menghimpun dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.
“BP Tapera, kami diamanatkan Undang-Undang untuk menghimpun dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau, khususnya mewujudkan mimpi rumah pertama,” terang Adi dalam siaran persnya, 6 Juni kemaren.
Ia menambahkan bahwa pengadaan rumah juga termasuk jaminan sosial. Selain itu, Tapera akan menargetkan layanan di luar segmen ASN eks Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sekitar 13 juta peserta di tahun 2024.
Ari Eko, Deputi Bidang Pengarahan BP Tapera melanjutkan, dana Tapera akan dikumpulkan dari pekerja yang wajib dipotong gajinya, meliputi ASN, Anggota TNI/ Polri, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, pekerja swasta atau iuran peserta mandiri Tapera yang mendapat upah minimum regional (UMR).
Perlu diketahui, sebelum PP Tapera ini terbit, PNS maupun pegawai swasta di Indonesia wajib mendapat berbagai pemotongan gaji seperti PPh 21, BPJS Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan yang dibagi menjadi Jaminan Hari Tua (JHT dan Jaminan Pensiun (JP).
Adapun untuk iuran Tapera yang akan diberlakukan tahun depan, gaji karyawan akan terpotong sebesar 2,5 persen dari total pemotongan 3 persen. Adapun 0,5 persen sisanya akan ditanggung oleh perusahaan.
Sedangkan untuk iuran lainnya, apabila seseorang berpenghasilan 4,5 juta setiap bulannya, akan dikenakan PPh 21 sebesar 5 %, untuk BPJS kesehatan 1 % dan untuk BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3 % dengan rincian 2 % untuk JHT dan 1 % untuk JP. Sehingga total seorang karyawan swasta maupun PNS wajib ‘merelakan’ 11,5 % mengalami pemotongan setiap bulannya.
JUNIUS MANURUNG







