KEADILAN- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menjadi undang-undang (UU).
Keputusan itu diambil dalam rapat sidang paripurna ke-15 dihadiri 9 fraksi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Pada pimpinan rapat itu Puan mengatakan, dalam pandangan mini fraksi ada 8 fraksi yang setuju menjadikan Perppu corona menjadi UU. Sementara satu fraksi yakni Partai Keadilan Sosial (PKS) menolak Perppu tersebut. Meski demikian, hasil penolakan PKS tak berpengaruh dan tetap menjadikan Perppu menjadi UU.
“Setuju untuk menjadi UU? Tok!” tanya puan sembari menyetujui Perppu tersebut menjadi UU, di DPR RI, Jakarta, Selasa (12//5).
Adapun pembicaraan tingkat Il/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 dilaksanakan dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/5/2020).
Pengesahan awalnya mendengarkan laporan dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. Disitu diterangkan pandangan mini sembilan fraksi di DPR.
Sebelumnya, Pemerintah yang diwakilkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly menyerahkan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis 2 April 2020.
Sebagai Informasi, Perppu ini diterbitkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat yakni kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary di dalam mengatasi situasi kegentingan yang memaksa di tengah pandemi corona.
Selain itu, Perppu juga dimaksudkan untuk mengantisipasi agar ancaman yang membahayakan perekonomian nasional ini tidak menjalar menjadi krisis keuangan.
Apalagi, data menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar dan berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi masyarakat, dan dunia usaha.
Dalam situasi ini, maka pemerintah segera mengambil langkah-langkah luar biasa untuk penyelamatan perekonomian nasional melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN.
Ainul Ghurri













