Ini Dia Pencuri Spesialis ATM SPBU yang Diringkus Polisi

KEADILAN- Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya menangkap delapan pelaku pencurian spesialis ganjal ATM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, para pelaku tersebut berinisial D (42), K (29), B (25), I (47), IM (35), RA (32), FT (47) dan ATE (25).

“Pelaku yang berinisial R statusnya DPO. R berperan sebagai kapten, mengganjal dan menukar ATM,” ujar Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Barang bukti yang berhasil disita dari para tangan pelaku kata Kombes Yusri berupa sembilan unit ponsel berbagai merk, berbagai macam ATM dari berbagai Bank dan tiga buah tusuk gigi. “Satu unit mobil CAYLA dengan no. Pol : B2364 UKP,” katanya.

Kombes Yusri menambahkan, dalam aksinya para pelaku menyasar mesin ATM yang berada di SPBU, Alfamaret dan Indomart. Selanjutnya para pelaku mengganjal lubang pada mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi.

“Ketika korban tidak dapat memasukkan kartu ATM, pelaku berpura-pura mambantu korban dan saat korban lengah, pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM yang sudah disediakan dan mengintip serta mencatat PIN ATM korban,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku kata Kombes Yusri disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Odorikus Holang

Posting Terkait

Jangan Lewatkan