KEADILAN – Kejagung kembali melakukan pemeriksaan para saksi untuk mengungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya. Dari para saksi yang diperiksa tersebut, tim penyidik ingin menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan barang bukti kepemilikan tanah para tersangka.
Dalam keterangan pers yang KEADILAN terima, Jumat (17/4), disebutkan ada 10 orang dimintai kesaksiannya. Dua orang diperiksa khusus terkait dugaan TPPU dalam berkas perkara atas nama tersangka HH dan sisanya, delapan orang diperiksa terkait dengan barang bukti tanah milik tersangka BT.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono menguraikan untuk pemeriksaan saksi terkait TPPU yakni Joanne Chrysty Hidayat dan Alvin Tenggono. Sedangkan para saksi yang terkait barang bukti tanah adalah Rio Satria Ali, Gabriel Allan Riberu, Andyana, Puspita Rani, Benedictus Ridhianto, Sigit Wurhantono, Jhon Hendri serta Rachmad Zakaria.
“Terhadap ke-delapan saksi ini, Penyidik ingin mendapatkan keterangan sebagai alat bukti yang ada kaitannya dengan barang bukti kepemilikan tanah tersebut dengan para saksi dan hubungannya dengan tersangka BT,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hari mengungkapkan dalam pemeriksaan para saksi ini, pihaknya masih tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. Hal ini dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP. “Selain itu, jarak aman antara saksi dengan Penyidik diperhatikan serta dengan mengenakan masker dan hand sanitizer,” pungkasnya. Chairul Zein






