Mulai 18 April, Banten Resmi Berlakukan PSBB

KEADILAN- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kawasan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan berlaku mulai Sabtu, 18 April sampai dua minggu yakni 3 Mei 2020.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140 -Huk/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Tangerang Raya dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Deseas 2019 tertanggal 15 April 2020.

“Menetapkan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB dalam rangka percepatan penanganan corona virus diasese 2019 (Covid-19),” demikian bunyi surat keputusan Gubernur Banten yang diterima KEADILAN Rabu (15/4/2020).

Dalam pasal 23 pergub itu disebutkan, pemprov, pemkot, dan pemkab dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak selama penerapan PSBB. Sejumlah insentif dapat diberikan antara lain dalam bentuk, pengurangan pajak, pemberian bantuan sosial kepada karyawan, atau bantuan lainnya yang diatur dalam perundang-undangan.

Secara teknis PSBB di wilayah Tangerang itu serupa dengan PSBB yang sudah berlaku di Jakarta.

Lewat surat tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim menjelaskan, kondisi Tangerang dan Tangerang Selatan mengalami tingkat paparan virus corona yang melonjak tinggi, sehingga termasuk menjadi daerah episentrum seperti Jakarta.

Sementara wilayah Banten lainnya termasuk di zona hijau dan kuning yang belum membutuhkan penerapan PSBB.

Pembatasan jam operasional yang di terapkan selama PSBB di Tangerang dimulai dari jam 05.00 WIB – 19.00 WIB.

Untuk protokol kesehatan yang terletak di jalan utama tidak mengalami perubahan jam operasional.

AINUL GHURRI

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Index