KEADILAN – Kejaksaan Tinggi Yogyakarta sejak merebaknya virus Covid-19 telah melakukan sidang secara online melalui Video Confrence. Hingga Jumat 4 April 2020, seluruh Kejari di provinsi “istimewa” ini telah menyelenggarakan persidangan untuk 56 perkara Pidana. Selain itu, ada 19 perkara pidana umum yang memasuki tahap II.
Kepala Kejati Yogyakarta Masyhudi mengatakan agenda persidangan yang dilakukan bervariasi, mulai dari pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, pembacaan tuntutan, pembelaan hingga pembacaan putusan. “Seluruh tahapan penanganan perkara di wilayah hukum Kejati Yogyakarta menggunakan sistim online aplikasi zoom us dan skype. Ini sebagai upaya cegah virus Covid-19 dan penanganan perkara yang efektif, efesien, sesuai kondisi terkini,” ujarnya.
Dijelaskan Masyhudi, dari total persidangan online tersebut, Kejari yang melakukan persidangan terbanyak yaitu Kejari Sleman. Disusul Kejari Yogyakarta, Kulon Progo, Gunung Kidul dan Bantul. “Kejari Sleman telah melakukan 33 persidangan dengan 24 orang jaksa penuntut umum,” urainya.
Sedangkan perkara yang memasuki tahap II, Masyhudi menyebutkan pelaksanaannya dilakukan melalui aplikasi video call whatsapp cam. Dalam tahap II ini, penyerahan tersangka dan barang bukti diterima dari penyidik Polda DI Yogyakarta, BNNP dan PPNS Kanwil Pajak. “Selain Kejari, ada tahap II yang diterima oleh Kejati dengan jumlah 3 perkara,” lanjutnya.
Menurut Masyhudi, seluruh proses hukum yang dilakukan secara online tersebut
berlangsung secara tertib dan lancar. “Ini karena adanya penguatan sinergi dengan pihak Lapas atau Rumah Tahanan, Pengadilan Negeri, Penyidik Polri, dan steakholders lainnya,” pungkasnya.
Chairul Zein












