Sidang Novel Ditunda 30 April 2020

KEADILAN- Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menunda sidang lanjutan kasus teror penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Sidang yang direncanakan digelar pukul 11. 00 WIB hari ini, namun ditunda hingga 30 April 2020.

“Tadi sudah dibuka sidangnya. Novel tidak hadir. Iya ditunda hingga Kamis tanggal 30 April 2020 pukul 10.00 WIB dengan pemeriksaan saksi,” kata Humas PN Jakut, Djumyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Rencananya, sidang lanjutan yang akan digelar pada 30 April 2020 masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban Novel Baswedan. Novel akan dikonfirmasi terkait dakwaan dua terdakwa dalam perkara ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Dalam perkara ini, jaksa dari PN Jakut mendakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka berat penyidik KPK Novel Baswedan.

Saat itu, Rahmat Kadir membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) yang dibungkus plastik warna hitam sesuai rute yang ditentukan terdakwa.

“Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara,” kata Fredik.

Fredik mengatakan, kedua terdakwa berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan yakni diujung jembatan di belakang mobil yang terparkir.

Terdakwa duduk sambil membuka ikatan plastik warna hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam Mug, sedangkan terdakwa Ronny Bugis duduk di atas sepeda motor sambil mengamati setiap orang yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan.

“Sekitar pukul 05.10 WIB Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis melihat Novel Baswedan berjalan keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya,” ujar Fredik.

Fredik menuturkan, Rahmat memberikan instruksi untuk mendekat ke arah Novel Baswedan yakni akan memberikan pelajaran kepada seseorang dan meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan ke arah Novel Baswedan.

Fredik mengatakan, cairan asam sulfat (H2SO4) disiramkan ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan. Keduanya pun langsung tancap gas meninggalkan Novel Baswedan.

“Atas arahan Rahmat Kadir langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya yang dikendarai dengan cepat,” kata Fredik.

Akibatnya insiden ini, Novel Baswean mengalami luka berat dibagian mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

“Sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Mitra Keluarga yang telah memeriksa Novel Baswedan,” ujar Fredik.

Ainul Ghurri