KEADILAN – Dampak merebaknya virus Covid-19 memberi angin segar bagi para tahanan di Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memutuskan akan mengeluarkan 30 ribu narapidana. Hal ini terbuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04.
Dalam Kepmen tersebut dijelaskan salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.
Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi yang dilaksanakan di rumah. Dan surat keputusan asimilasi ini diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.
Menyikapi kebijakan tersebut, Ketua Umum Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Brigjen Pol. (P) ADV. Drs. Siswandi meminta pihak Kemenkumham untuk menginventarisir dan mengklasifikasi napi sesuai perkara hukum yang mereka jalani. “Hati-hati jangan sampai sindikat narkoba bermain di kebijakan ini. Mereka pasti berupaya bisa ikut bebas,” ujarnya, Rabu (1/4).
Lebih lanjut Siswandi menyebutkan dirinya sempat mendapatkan pesan whatsapp dari mantan Komisioner Komisi Perempuan Nuryanti yang mewanti-wanti agar kebijakan tersebut tidak berlaku bagi narapidana Gatot Brajamusti. “Jangan sampai Gatot Brajamusti ikut dibebaskan dengan alasan yang sama,” pungkasnya.
Chairul Zein











