KEADILAN – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan pergantian jabatan di lingkungan Kejaksaan. Hal ini ditandai dengan keluarnya surat keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-128/C/02/2021 yang berisi mutasi 345 PNS di lingkungan Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Dalam SK tertanggal 8 Februari 2021 tersebut tercantum pergantian sejumlah kepala Kejaksaan Negeri yang dimutasi antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kajari Jaktim Yudi Kristiana akan ditarik ke Kejagung. Jabatan barunya sebagai Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Pemulihan pada Direktorat Perdata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dia akan digantikan Ardito Muwardi yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Sedangkan Kajari Jaksel Anang Supriatna dimutasi menjadi Asisten Pembinaan pada Kajati DKI Jakarta. Penggantinya adalah Nurcahyo Jungkung Madyo yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Chairul Zein












