Terkait Covid-19, Jaksa Dampingi Pelaksanaan APBD Perubahan

KEADILAN – Dalam mengantisipasi penyebaran covid-19, Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali memberi pengarahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan Para Asisten di Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilakukan melalui sarana video conferen (vicon), Selasa (24/3).
Dalam pengarahannya, Burhanuddin mengingatkan kembali para jajarannya untuk mempedomani Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. “Diharapkan para Kajati dapat memberikan rasa nyaman dan perlidungan kepada para pegawai dalam menghadapi penyebaran covid-19 dan upaya-upaya memberantas mata rantai penyebarannya,” tegasnya.
Selanjutnya, dikesempatan vicon tersebut, Burhanuddin memberi petunjuk dan menjelaskan tentang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 210/PMK.02/2019 tanggal 31 Desember 2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocussing Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19.
Disampaikannya, dalam menghadapi penyebaran, penularan dan penanggulangan virus Covid 19, kejaksaaan agar dapat mengambil peran dalam proses revisi anggaran APBD Tahun Anggaran 2020. “Berikan pendampingan hukum dalam proses revisi, pengesahan hingga penggunaan anggaran yang diperuntukan mencegah penularan dan penanggulangan atau pengobatan pasien Covid 19,” terangnya.
Sesuai pesan Presiden Ir. Joko Widodo, dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan penularan dan penanggulanan covid 19 yang dikategorikan sebagai bencana non alam agar tetap dilakukan pengawasan oleh aparatur kejaksaan sebagai aparat penegak hukum baik secara preventif melalui pendampingan hukum (legal assistensi) maupun represif (penegakan hukum). “Ini untuk menghilangkan keragu-raguan aparatur di daerah (propvinsi maupun kabupaten / kota) dalam menganggarkan dana dan melaksanakan kegiatan untuk pencegahan penularan dan penanggulangan Covid 19,” pungkasnya.

Chairul Zein