KEADILAN – Untuk meminimalisir penyebaran Covid 19, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengeluaran Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, Senin (16/3).
SEJA ini sendiri merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan dan RB) Nomor 19 Tahun 2020.
Berdasarkan SEJA tersebut dinyatakan sebagian pegawai di lingkungan Kejaksaan RI dapat bekerja dari rumah dan tidak diwajibkan bekerja di kantor. Selanjutnya, para pegawai dibebaskan dari absen kehadiran di kantor.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku pejabat struktural. Hal ini dimaksudkan untuk untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan sebaik-baiknya. Adapun jabatan struktural tersebut adalah Pejabat Eselon I, Eselon II dan Eselon III pada tingkatan kejaksaan Agung.
Sedangkan pada Kejaksaan Tinggi untuk Pejabat Eselon II, Eselon III dan Eselon IV serta Kejaksaan Negeri untuk Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV dan Eselon V.
Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin telah menyampaikan arahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran dibawahnya melalui sarana vicon (video conferen). Pengarahan ini terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
“Agar menjaga kesehatan diri dan keluarga. Agar bisa terhindar dari penyebaran Covid 19 dengan menjaga kebersihan diri dan lingkungan serta mengikuti etika kesehatan (cara batuk dan buang ingus yang benar) dan segera melaporkan ke fasiltas kesehatan terdekat jika tubuh merasakan tanda-tanda infeksi Covid 19 agar dapat segera ditangani dan ditanggulangi oleh petugas kesehatan yang kompeten,” tegasnya.








