PPKM Darurat, Naik KRL Harus Pakai Surat Tugas
KEADILAN – Mulai 12 Juli 2021 pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) diminta untuk menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 49 tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan.
“Ada perubahan syarat perjalanan bagi transportasi perkeretaapian dan darat terkait dengan perjalanan di kawasan aglomerasi,” ujar Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Dalam kedua surat edaran tersebut diatur bahwa perjalanan orang dengan moda transportasi darat, sungai, danau, penyebarangan, dan pekeretapaian dalam wilayah aglomerasi hanya diperbolehkan untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal yang diatur pemerintah.
Selain itu, perjalanan rutin menggunakan kereta api komuter dalam wilayah aglomerasi diwajibkan untuk melengkapi persyaratan dokumen berupa STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, dan atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan, atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan.
Adita mengatakan, kedua surat edaran tersebut berlaku mulai tanggal 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.
“Dua surat edaran ini akan berlaku efektif pada pada 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan. Jadi baru akan berlaku tanggal 12 ini untuk memberikan kesempatan seluruh operator melakukan persiapan dan tentunya sosialisasi kepada masyarakat khususnya kepada calon penumpang,” pungkasnya.
CHARLIE TOBING