10 JPU Siap Bacakan Dakwaan Plate

KEADILAN – Sidang perdana kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate akan digelar besok, Selasa (27/6). 10 jaksa penuntut umum (JPU) siap membacakan dakwaan untuk politisi Nasdem tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kesiapan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Senin (26/06/2023). Ia mengatakan pihaknya telah menyiapkan lebih dari 10 JPU yang terdiri terdiri dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. “Sepuluh nyampe, sudah digabung (jaksa Kejari dan Jampidsus),” ucapnya.

Dalam sidang yang diagendakan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), Syarief memastikan bahwa pihak jaksa penuntut umum takkan meminta penundaan. Sebab, dakwaan bagi Johnny Plate dkk sudah siap dibacakan.
“Sudah siaplah. Kan sudah ada penetapan dari hakim,” lanjutnya.

Terkait korupsi pembangunan BTS ini, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka. Selain Johnny Plate, tersangka lainnya adalah eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima atau Basis Invesment Muhammad Yusrizki.

Editor : Syamsul Mahmuddin
Repoter : Chairul Zein