KEADILAN – Aksi Dinar Candy yang memprotes penerapan PPKM Level 4 lanjutan dengan menggunakan bikini di jalanan membuat heboh jagat maya. Akibatnya, selebgram 28 tahun itu terpaksa berurusan dengan hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan Dinar Candy, pada Rabu 4 Juli 2021 malam.
“Ya, dia diamankan tadi malam, sekarang sedang diambil keterangan di Polres,” kata Yusri, Kamis (5/8/2021).
Dinar Candy mengunggah rekaman video aksinya tersebut di akun media sosial instagram miliknya, @dinar_candy.
Dalam video tersebut, seseorang dari dalam mobil merekam aksi Dinar Candy di jalanan. Dinar terlihat mengenakan bikini berwarna merah sambil berdiri memegang sebuah poster berisikan penolakan terhadap perpanjangan PPKM Level 4.
“Saya stres karena PPKM diperpanjang,” bunyi tulisan di poster tersebut. Aksi itu pun mengundang reaksi netizen.
Akibat aksi Dinar, Polres Jaksel segera menyikapi pemberitaan atau gambar video yang viral di medsos yang diduga berinisial Dinar Candy. Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pemilik nama asli Dinar Maswari di rumah temannya di Jalan Fatmawati, Jaksel.
Penyelidik telah memeriksa beberapa saksi termasuk saksi adiknya sendiri, karena yang memvideokan adiknya sendiri yang merangkap asistennya dengan menggunakan handphone milik Dinar.
“Berdasarkan perintah DC, adiknya memvideokan pada saat dia melakukan kegiatan di sekitar Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Jaksel,” paparnya.
Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk bisa menentukan, apakah unsur-unsur dalam pesangkaan pasal yaitu tentang pornografi dan juga Undang-Undang ITE.
“Karena yang bersangkutan memang yang mengupload di IG sendiri, nanti akan kita gelarkan dulu seperti apa hasilnya. Apakah memang memenuhi unsur, juga keterangan sebagai saksi yang ada yang kita kumpulkan, kita ambil keterangan,” ujarnya.
Kalau memang nanti memenuhi unsur-unsur di Undang-Undang ITE dan pornografi, ini akan naik ke tingkat penyidikan.
“Untuk penentuan pasalnya, persangkaan yang memenuhi dua alat bukti yang cukup bisa memenuhi unsur, kami nanti akan naikkan ke penyidikan,” pungkasnya.
Darman Tanjung








