Walau DPO, Kuasa Hukum Mardani Maming: Tidak Menggugurkan Praperadilan

KEADILAN – Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana menyesalkan diterbitkannya Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikannya seusai persidangan praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu atas status tersangka yang ditetapkan oleh KPK terkait perkara pemberian izin usaha pertambangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/7).

Denny menyampaikan kendati kliennya dinyatakan DPO, tidaklah mengugurkan praperadilan yang tengah berlangsung. Sementara, belum ada putusan pada sidang praperadilan yang diajukan.
“Kami pada Senin (25 Juli 2022) telah bersurat jika ternyata ada kondisi hukum proses ini berjalan, kami siap datang segera, setelah putusan (praperadilan) itu dibacakan. Itukan konsekuensi hukum, KPK melakukan langkah itu (DPO), dan dianggap itu benar kami berharap juga hormati pada saat putusan nanti,” katanya.

“Insya Allah kami menang ya berarti status tersangka, pemblokiran, pencekalan, dan lain-lain juga mesti dinyatakan tidak sah. Mari lah kita tunggu sama-sama, kurang 24 jam lagi kok, tidak akan lama lagi kan,” sambung Denny.

Lebih lanjut, Denny mengatakan menilik Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 2018 diatur secara tegas bahwa pemohon praperadilan yang statusnya tercatat DPO tidak bisa mengajukan praperadilan, apakah itu terkait perkara yang ditangani di instansi aparat hukum lainnya, baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK.

“Terkait dengan kasus yang menimpa saudara M Maming , dimana yang bersangkutan sudah mengajukam praperadilan pada 27 Juni 2022. Sedangkan status dia terkait dengan DPO baru ditetapkan sekarang ini,” ujarnya.

Dengan demikian, jika mengacu makna dan pemahaman SEMA tersebut, artinya tidak diperbolehkan itu pemohon yang masuk dalam DPO.

“Sedangkan saudara Maming itu pada saat mengajukam upaya praperadilan belum terdaftar masuk DPO. Sehingga, surat SEMA diatas tidak bisa di terapkan pada saudara MM,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam sidang praperadilan akan masuk tahap akhir yakni putusan pengadilan. Hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo dalam sidang beragenda kesimpulan meminta agar kedua belah pihak, pemohon Mardani Maming dan termohon KPK untuk membacakan kesimpulan. Namun, kedua belah pihak meminta kepada yang mulia hakim dianggap kesimpulan telah dibacakan.

“Selanjutnya, acara besok sidang tinggal Keputusan, kita lanjutkan Rabu 28 Juli 2022 sekitar jam 1, agenda pembacaan keputusan, baik pemohon dan termohon untuk hadir tepat waktu,” ucap hakim tunggal Hendra Utama dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (26/7).

Dalam persidangan kesimpulan ini tampak tak seperti biasanya. Banyak petugas KPK dengan atribut rompi bertuliskan KPK memenuhi ruangan pengadilan.

Index