KEADILAN – Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr Sunarto menegaskan tidak ada cuti bersama atau mogok massal dari seluruh hakim di Indonesia dalam upaya memperjuangkan nasib mereka. Hal ini disampaikan saat membuka audiensi Mahkamah Agung dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Senin (7/10/2024).
Audiensi tersebut, menyusul adanya keluhan mengenai gaji dan tunjangan yang tidak disesuaikan selama 12 tahun. “Jangan sampai cuti massal di pengadilan, kasihan para pencari keadilan yang jauh-jauh dari luar kota, tapi hakimnya tidak ada,” tegas Sunarto di Gedung MA, Senin (7/10/2024).
Senada dengan Sunarto, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto menyatakan, tidak ada hakim melakukan mogok massal atau cuti bersama. Menurutnya, cuti bersama dapat menyebabkan banyaknya perkara tidak berjalan.
“Bukan cuti bersama lho ya. Karena cuti bersama itu tanggalnya sudah ditentukan pemerintah. Atau tanggal masuk yang diapit dua tanggal libur,” kata Suharto.
Suharto menekankan bahwa SHI hanya menggunakan cuti yang kebetulan jatuh pada tanggal yang sama, dan MA tidak mempersoalkan cuti tersebut selama tidak mengganggu jalannya persidangan.
“Dari sisi kami, itu sudah saya tandaskan berkali-kali, cuti itu adalah hak mereka, selama tidak mengganggu jalannya persidangan,” tambah Suharto.
Ia juga menegaskan, hakim ketua memiliki pengetahuan mengenai hakim mana yang boleh diizinkan cuti dan mana yang tidak, mengingat setiap hakim memiliki beban tugas memimpin persidangan.
Sebelumnya, terdapat laporan bahwa hakim di seluruh Indonesia akan menggelar aksi cuti massal mulai hari ini. Mereka berupaya memperjuangkan nasib mereka terkait gaji dan tunjangan yang tidak disesuaikan selama 12 tahun belakangan.
Di tempat yang sama, Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid menyatakan, sebanyak 148 hakim datang ke Jakarta dengan hak cuti. Mereka ingin menyuarakan haknya. Sebab menurutnya, tuntutan selama 12 tahun belum direspon oleh pemerintah.
“148 kami (hakim) mengambil cuti secara resmi. Sejak 12 tahun bersuara, baru kali ini ditanggapi,” ujar Fauzan sambil berkaca-kaca.
Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia akan berlangsung dari 7 hingga 11 Oktober 2024. Fauzan menegaskan, penolakan pihaknya terhadap usulan pemerintah yang menaikkan gaji pokok hakim sebesar 8-15 persen dan tunjangan 45-70 persen.
“Jika usulan ini benar-benar disahkan, maka Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia akan menjadi gerakan massal pertama dalam sejarah peradilan Indonesia, dengan skala yang melibatkan seluruh Hakim di negeri ini,” ungkap Fauzan dalam keterangan resminya pada Minggu (7/10) lalu.
BACA JUGA: PN Jakpus Masih Gelar Sidang saat Aksi Cuti Massal














