PN Jakpus Masih Gelar Sidang saat Aksi Cuti Massal

Untuk Perkara Berbatas Waktu Singkat

KEADILAN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mendukung aksi cuti massal yang dilakukan hakim se-Indonesia. Aksi “mogok” cuti bersama itu menuntut kenaikan gaji dan tunjangan hakim yang tidak berubah selama 12 tahun. Namun hakim di PN Jakarta Pusat tetap menggelar persidangan untuk perkara memiliki batas waktu yang singkat.

“Memang kita tidak bisa tutupi ya, bahwa kenyataan memang (gaji dan tunjangan) Hakim itu 12 tahun tidak berubah. Jadi tentunya rekan-rekan kita yang Solidaritas Hakim Indonesia mengadakan aksi cuti bersama itu, ya Jakarta Pusat sikap kita itu mendukung,” kata Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo, kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

Meski begitu, kata Atjo, hakim di PN Jakpus tak ada yang mengambil cuti. Sebab, banyak perkara yang harus disidangkan lantaran memiliki batas waktu singkat, terutama perkara perniagaan.

Sementara itu, Wakil Humas PN Jakarta Pusat Bintang menyebutkan, perkara yang mesti diselesaikan secara cepat di antaranya perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Perkara ini hanya memiliki tenggat waktu selama 20 hari.

Selain itu, ada beberapa perkara lain yang perlu segera dirampungkan karena masa penahanan terdakwanya yang hampir habis. “Jika misalnya perkara itu masih kira-kira panjang waktunya, penahanannya masih lama, ada beberapa perkara juga yang kami tunda persidangannya, sebagai bentuk aksi kami,” kata Bintang.

Untuk seluruh sidang yang telah dijadwalkan hari ini, Bintang menyebut, tidak ada yang ditunda. Namun, masing-masing majelis hakim membatasi pemeriksaan saksi.

“Jadi yang dijadwal hari ini itu tidak ditunda, tetap kita sidang hari ini. Termasuk Tipikor kan, kasus timah hari ini sidang. Tapi nanti kemungkinan majelis (hakim)-nya bersikap membatasi saksi dulu sementara sebagai bentuk solidaritas itu mungkin bisa dilakukan oleh ketua majelisnya,” pungkas Bintang.

Sebagai informasi, saat ini Solidaritas Hakim Indonesia bersama Komisi Yudisial (KY) tengah beraudiensi dengan Mahkamah Agung (MA), Kementerian Keuangan, dan Bappenas.

Agenda tersebut, membahas peningkatan kesejahteraan hakim berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Penyidik Jampidsus Geledah Kantor Kementerian LHK