Vonis Harvey Moeis Menciderai Rasa Keadilan, Kejagung Harus Banding

Hakim Keliru Melihat Peranan Harvey Moeis

KEADILAN – Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Harvey Moeis yang hanya separuh dari tuntutan jaksa oenuntut umum (JPU) dalam perkara korupsi timah dinilai menciderai rasa keadilan. Padahal suami Sandra Dewi tersebut bisa dikualifikasi sebagai aktor intelektual perkara yang merugikan negara Rp301 triliun tersebut. Demikian disampaikan Tenaga Ahli Bidang Hukum PT Timah, Dr Firdaus Dewilmar, kepada keadilan.id, Selasa (24/12/2024).

Menurut Firdaus, ada kekeliruan majelis hakim saat melihat peranan Harvey Moeis dalam perkara korupsi timah. Kekeliruan itu berawal dari pandangan hakim hanya melihat Harvey sebagai penghubung dan tidak ada namanya dalam struktur PT Refined Bangka Tin (RBT).

Dijelaskan Firdaus, dalam peristiwa pidana korupsi timah, peranan Harvey justru sebagai penentu utama. “Sebab, tanpa keberadaan Harvey justru tidak akan terjadi peristiwa pidana,” ujarnya.

Ditambahkannya, melihat peranan seorang pelaku dalam sebuah peristiwa pidana tak hanya berpedoman sepenuhnya pada kedudukan administrasi pelaku tersebut sebagaimana sebuah peristiwa perdata. Namun tergantung pada pengaruh perbuatan pelaku terhadap terjadinya peristiwa pidana.

Justru posisi Harvey Moeis sebagai penghubung PT RBT menjadi awal mula lahirnya persekongkolan direksi lama PT Timah dengan PT RBT. “Jadi sekali lagi, jika tidak ada seorang Harvey, maka tak akan ada peristiwa pidana tersebut,” jelasnya.

Kekeliruan dalam melihat peranan Harvey Moeis ini yang akhirnya membuat majelis hakim keliru menentukan besaran hukum tepat untuk suami Sandra Dewi ini. Sebab hakim hanya berpedoman pada ada atau tidaknya Harvey dalam struktur PT RBT.

Pendapat Firdaus ini hampir sama dengan pendapat pakar hukum Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Abdul Fickar Hadjar. Saat ditanya pendapatnya keadilan.id terkait vonis Harvey menjadi ringan karena Harvey tak tercamtum dalam struktur PT RBT, Abdul Fickar Hadjar melihat hakim seperti terpengaruh cara pandang melihat peristiwa perdata dalam melihat peristiwa pidana.

Barang Bukti Mestinya Dikembalikan ke PT Timah

Selain memandang majelis hakim keliru dalam melihat peranan Harvey, Firdaus juga melihat hakim keliru melihat pemilik barang bukti. Terutama bijih timah yang disita penyidik dari kawasan tambang PT Timah.

Menurut Firdaus, barang bukti bijih timah itu adalah milik PT Timah. Seharusnya keputusan hakim adalah mengembalikan bijih timah itu kepada PT Timah sebagai pemilik, bukan dirampas untuk negara.

Lalu apa bedanya barang bukti itu dikebalikan kepada PT Timah sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga milik negara dengan mengembalikan biji timah itu kepada negara. Dijelaskan Firdaus, jika dirampas untuk negara, maka PT Timah terpaksa harus ikut lelang lagi untuk mengambil barang yang miliknya sendiri. “Inikan sama saja merugikan PT Timah,” jelasnya.

Atas dasar itu, Firdaus Dewilmar yang juga mantan Staf Ahli Jaksa Agung ini, mendesak Kejagung segera mengajukan banding terhadap vonis Harvey. “Ini demi rasa keadilan dan upaya meluruskan kekeliruan hakim dalam melihat peranan Harvey Moeis,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan keadilan.id, Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam perkara korupsi timah. Suami Sandra Dewi ini dihukum 6,5 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp210 miliar.

Apabila Harvey tidak membayar uang pengganti kerugian negara, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” tegas hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Dalam amar putusan tersebut ditegaskan majelis hakim tidak ada alasan pembenar atas tindakan yang dilakukan terdakwa. Atas dasar itu, hakim menyatakan Harvey harus dijatuhi hukuman pidana karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Harvey sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah.
Dalam kasus terseut, Harvey disebut bekerjasama dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.

Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim sebesar Rp420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa mentransfer uang ke istrinya Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari.

Rekening Ratih itu disebut jaksa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Jaksa mengatakan TPPU Harvey juga dilakukan dengan pembelian 88 tas branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, pembelian aset dan bangunan, sewa rumah mewah di Melbourne Australia hingga pembelian mobil mewah, seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.

Tidak dalam Struktur RBT

Apa alasan majelis hakim hanya menghukum Harvey Moeis hanya separuh tuntutan jaksa yang sebelumnya 12 tahun dan membayar uang lengganti kerugian negara Rp420 miliar. Eko Aryanto dalam pertimbangannya mengatakan bahwa tuntutan Jaksa tersebut terlalu berat. Sebab, Harvey tidak masuk dalam struktural PT Refined Bangka Tin (RBT) yang dalam perkara ini dikaitkan dengan suami aktris Sandra Dewi itu.

“Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara, yaitu terdakwa Harvey Moeis pada mulanya terkait dalam usaha atau bisnis timah berawal dari ada kondisi pada PT timah TBK selaku pemegang IUP, penambangan timah di wilayah bangka Belitung sedang berusaha untuk meningkatkan meningkatkan produksi timah dan penjualan ekspor timah,” kata Eko saat membacakan putusan.

“Di lain pihak ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung juga sedang berusaha meningkatkan produksinya, salah satu smelter swasta tersebut adalah PT RBT,” sambungnya.

Hakim menilai, meski ada pertemuan Harvey yang mewakili PT RBT dengan PT Timah Tbk, yang bersangkutan tidak masuk dalam jajaran struktur, baik sebagai Komisaris, direksi, maupun pemegang saham. “Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya yaitu Direktur Utama (PT RBT) Suparta, karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan,” ujarnya.

Akan hal itu, Harvey dinilai tak mempunyai kapasitas dalam pengambil keputusan antara PT RBT dengan PT Timah Tbk. Termasuk tidak mengetahui administrasi dan keuangan dua PT tersebut.

“Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT timah TBK dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT timah TBK,” ucapnya.

BACA JUGA: Tidak Ada dalam Struktur RBT, Harvey Moeis Divonis Mengganti Kerugian Negara Rp210 Miliar