KEADILAN – Arifianto kembali menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (21/9/2021). Tukang parkir yang pernah dihukum tujuh tahun penjara karena mengedarkan ganja, kini diadili setelah kedapatan memiliki sabu dengan berat bruto 1,08 gram.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin Ketua Hakim Benny Otavianus, serta Maryono dan Maskur sebagai anggota. Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodora Marpaung, Arifianto mengatakan kalau dirinya mendapatkan sabu dari residivis bernama Moris, yang dia kenal saat sama-sama mendekam di Lapas Cipinang.
Terdakwa mengakui kalau dirinya sudah berulangkali membeli sabu dengan harga Rp1 juta per gramnya. Pertama terdakwa membeli sabu 10 gram. Sabu tersebut dia jual habis selama dua minggu. Kemudian dia membeli lagi 15 gram.
Terdakwa mendapat untung Rp300 ribu untuk setiap gram sabu yang ia jual. Namun terkait 15 gram sabu yang ia beli kedua kali, terdakwa mengaku belum sempat menjualnya.
JPU pun bertanya kemana sisa 14 gram sabu yang ia beli. Arif menjawab sabu tersebut disembunyikan oleh bapaknya. “Dibawa Bapak saya Bu. Diumpetin,”ujar terdakwa.
Akibat perbuatannya, Arifianto didakwa Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 1 oleh JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU juga sudah menghadirkan saksi polisi yang melakukan penangkapan untuk didengar keterangannya. Sementara untuk sidang selanjutnya akan digelar Selasa depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Charlie Tobing










