KEADILAN- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap melakukan gelar perkara kasus dugaan pengancaman yang dilakukan I Gede Ariastina alias Jerinx.
Gelar perkara akan tetap dilakukan mesti musisi asal Bali itu tidak memenuhi undangan penyidik diperiksa sebagai saksi terlapor.
Perkara yang menjerat Jerinx akan tetap dilanjutkan meski dia berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Ekspose perkara itu dilakukan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana terkait laporan Adam Deni Giantara, seorang penggiat sosial media yang mengaku mendapat ancaman dari Jerinx.
Jika memenuhi unsur pasal yang disangkakan, maka status kasus tersebut akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Jerinx sempat berkomunikasi dengan penyidik menyatakan tidak bisa hadir karena sakit.
“Rencana hari ini kita akan gelarkan untuk bisa memastikan apakah unsur-unsur persangkaan pasal tersebut memenuhi tidak berdasarkan keterangan-keterangan yang sudah kita ambil, ” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/07/2021).
JKalau hasil gelar perkara memang harus memerlukan keterangan Jerinx, maka penyidik akan kembali menjadwal ulang pemanggilan penggebuk drum Superman Is Dead itu.
Seperti diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx ke polisi karena telah diancam melalui telepon. Ancaman itu lantaran Deni dituduh Jerinx menghilangkan akun instagram miliknya.
Adam Deni melaporkan Jerinx SID atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik, Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 458 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Darman Tanjung








