KEADILAN – Universitas Pertahanan (Unhan) RI resmi mengizinkan kadet mahasiswa S-1 dan D-3 putri yang beragama Islam menggunakan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan di lingkungan kampus.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Rektor Unhan RI Nomor SE/201/VIII/2026 tentang Penggunaan Hijab bagi Kadet Mahasiswa S-1 dan D-3 Muslim Putri di Lingkungan Universitas Pertahanan RI. Surat edaran itu ditandatangani pada 24 Agustus 2026.
Dalam aturan tersebut, Unhan menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari Kode Kehormatan Kadet Mahasiswa. Para kadet diarahkan menjalankan kehidupan beragama sesuai keyakinan masing-masing, baik ketika menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan pribadi.
Hak menjalankan ibadah dan mengikuti pembinaan mental juga menjadi bagian dari ketentuan yang diberikan kepada kadet selama menjalani pendidikan di Unhan.
“Dengan demikian disampaikan bagi Kadet Mahasiswa S-1 dan D-3 Muslim Putri diizinkan menggunakan hijab di semua kegiatan pendidikan dan latihan Unhan RI,” demikian bunyi surat edaran tersebut, dikutip Rabu (26/8/2026).
Hijab sementara berwarna hitam
Meski memberikan izin, Unhan menetapkan sejumlah ketentuan mengenai penggunaan hijab bagi kadet putri Muslim.
Salah satunya, hijab yang dikenakan bersama seragam pakaian dinas untuk sementara harus berwarna hitam.
Kadet juga diwajibkan mengenakan hijab secara rapi. Penggunaannya tidak boleh mengganggu aspek keamanan ataupun menghambat pelaksanaan kegiatan pendidikan dan latihan.
“Hijab berwarna hitam pada poin 2a hanyalah sementara sampai dengan design hijab resmi ditetapkan oleh Unhan RI,” demikian bunyi surat tersebut.
Dengan ketentuan ini, penggunaan hijab telah diperbolehkan dalam seluruh rangkaian kegiatan pendidikan dan latihan, sementara desain hijab resmi Unhan masih dalam proses penetapan.
Kemhan Benarkan Surat Edaran Unhan
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.
Rico mengatakan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan serta penjelasan resmi Kemhan sebelumnya mengenai penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.
“Untuk sementara hijab yang digunakan berwarna hitam, dikenakan secara rapi, tidak mengganggu keamanan serta tidak menghambat kegiatan pendidikan dan latihan. Ketentuan ini berlaku sampai desain hijab resmi Unhan ditetapkan,” kata Rico.
Ia menegaskan, melalui surat edaran tersebut, kadet mahasiswa S-1 dan D-3 Muslim putri diperbolehkan menggunakan hijab selama mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan latihan di Unhan RI.
Kebijakan ini sekaligus memberikan ketentuan yang lebih jelas mengenai penggunaan hijab bagi kadet putri Muslim di lingkungan pendidikan dan pelatihan Unhan.












