Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto
Pengantar: Jika ‘policing’ di Batavia pada abad ke-18 (seri sebelumnya) berfungsi sebagai alat kontrol kolonial, maka pertanyaan penting berikutnya adalah: Bagaimana praktik tersebut bertransformasi menjadi institusi kepolisian pada masa penjajasan Belanda? Apakah terjadi perubahan mendasar, atau justru ada warisan yang terus bertahan?
***
Perkembangan kejahatan pada masa Hindia Belanda tidak dapat dilepaskan dari struktur kolonial yang menciptakan ketimpangan sosial, eksploitasi ekonomi, urbanisasi paksa, dan mekanisme kontrol politik yang represif. Dalam masyarakat kolonial, kejahatan berkembang bukan semata-mata sebagai persoalan hukum, melainkan juga sebagai refleksi nyata dari relasi kuasa yang tidak setara antara pemerintah kolonial, elite ekonomi, dan masyarakat pribumi. Oleh karena itu, bentuk-bentuk kriminalitas pada masa tersebut menunjukkan perbedaan yang cukup tajam antara kejahatan masyarakat bawah dan kejahatan kalangan elite (Ricklefs, 2008).
Catatan penelitian sejarah kriminal era kolonial memperlihatkan pola kejahatan yang berkembang tidak sepenuhnya bersifat devian individual, melainkan merupakan produk dari sistem sosial-politik yang timpang.
Pendekatan kriminologi kritis membantu kita memahami bahwa hukum kolonial berfungsi tidak hanya sebagai instrumen ketertiban umum, tetapi juga sebagai alat legitimasi kekuasaan dan penjaga kepentingan ekonomi-politik Belanda (Shiraishi, 1997). Tulisan seri ke-17 ini bertujuan menelaah karakteristik, modus, dan dinamika sosial kejahatan di Hindia Belanda sekaligus menganalisisnya melalui perspektif kriminologi.
Banditisme Pedesaan dan Figur Jago
Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20, salah satu bentuk kriminalitas paling menonjol di Hindia Belanda adalah perampokan dan banditisme pedesaan. Kondisi kemiskinan struktural yang diakibatkan oleh sistem tanam paksa (Cultuurstelsel, 1830–1870), beban pajak yang tinggi, serta ketimpangan penguasaan tanah mendorong munculnya kelompok-kelompok kriminal di wilayah pinggiran Batavia (Van Niel, 1984).
Kelompok ini lazim disebut sebagai jago, yaitu figur lokal yang memiliki kemampuan bela diri dan pengaruh sosial di masyarakat. Dalam perspektif pemerintah kolonial, mereka dianggap penjahat dan pengganggu keamanan publik. Namun di mata sebagian rakyat kecil, beberapa di antaranya justru dipandang sebagai simbol perlawanan terhadap penindasan kolonial dan kekuasaan tuan tanah (Taylor, 2003).
Tokoh Si Pitung menjadi contoh paling terkenal dalam konteks ini. Ia digambarkan oleh masyarakat Betawi sebagai sosok yang merampas harta kaum kaya dan membaginya kepada rakyat miskin—semacam versi lokal dari narasi Robin Hood. Meskipun demikian, arsip-arsip kolonial secara konsisten mencatatnya sebagai pelaku kriminal dan buronan polisi Hindia Belanda (Blackburn, 2011).
Dualisme penilaian terhadap figur seperti Si Pitung ini mencerminkan bahwa konstruksi sosial atas kriminalitas pada masa kolonial sangat bergantung pada posisi subjek yang menilai. Bagi aparatur kolonial, ia adalah ancaman; bagi rakyat tertindas, ia adalah pahlawan.
Modus kejahatan pada kelompok bandit ini umumnya meliputi: perampokan rumah tuan tanah, pembegalan di jalur-jalur perdagangan, pencurian hasil bumi dari gudang perkebunan, hingga pemerasan terhadap pedagang kecil. Daerah-daerah pinggiran Batavia dikenal sebagai wilayah rawan karena lemahnya pengawasan aparat keamanan kolonial di luar pusat kota. Laporan-laporan kolonial akhir abad ke-19 secara eksplisit mengaitkan meningkatnya kriminalitas pedesaan dengan kemiskinan struktural dan perpindahan penduduk akibat tekanan ekonomi kolonial (Van Niel, 1984).
Candu, Perjudian dan Prostitusi
Selain kriminalitas pedesaan, kota Batavia mengalami pertumbuhan pesat dalam aktivitas perjudian, prostitusi, dan perdagangan candu. Urbanisasi yang didorong oleh perkembangan ekonomi pelabuhan menciptakan ruang sosial baru yang didominasi oleh buruh migran, pekerja kasar, serdadu bayaran, dan pedagang lintas etnis. Kondisi ini menjadi medium berkembangnya berbagai bentuk ekonomi informal dan kriminal.
Pemerintah kolonial tidak hanya mengetahui maraknya aktivitas tersebut, tetapi dalam beberapa kasus bahkan memperoleh keuntungan ekonomi signifikan melalui sistem pajak dan monopoli. Perdagangan candu, misalnya, menjadi salah satu sumber pendapatan terpenting pemerintah Hindia Belanda sepanjang abad ke-19. Sejumlah studi historis menunjukkan bahwa penerimaan dari opium sempat menyumbang sekitar 15–20% total pendapatan pemerintah kolonial pada periode tertentu (Rush, 1990).
Dalam praktiknya, jaringan candu dan perjudian beroperasi melalui relasi yang erat antara pengusaha kaya (kebanyakan dari kalangan etnis tertentu), elite lokal, dan pejabat kolonial. Rumah-rumah candu beroperasi secara semi-legal, dikelola oleh jaringan pedagang tertentu yang memiliki kedekatan dengan birokrasi kolonial melalui sistem sewa monopoli (opium pacht). Hal ini memperlihatkan bahwa sebagian kejahatan ekonomi pada masa kolonial justru berjalan berdampingan—bahkan bersimbiosis—dengan kepentingan negara kolonial sendiri (Rush, 1990).
Di sisi lain, masyarakat miskin perkotaan menjadi kelompok yang paling terdampak. Kecanduan candu dan kebiasaan berjudi memperburuk kemiskinan dan memperdalam ketergantungan struktural masyarakat bawah, sehingga secara efektif melemahkan potensi perlawanan kolektif.
Manipulasi Birokrasi dan Penyalahgunaan Jabatan
Di kalangan elite dan pejabat kolonial, bentuk kejahatan yang dominan berbeda secara mendasar dari kriminalitas masyarakat bawah. Pada kelompok ini berkembang praktik korupsi sistemik, manipulasi administrasi tanah, penggelapan pajak, dan penyalahgunaan jabatan. Dalam sistem Cultuurstelsel, banyak pejabat lokal maupun kolonial Belanda memperoleh keuntungan pribadi melalui manipulasi laporan hasil panen dan eksploitasi tenaga petani di luar kuota resmi (Multatuli, 1860/1992).
Sebagian besar bupati dan elite lokal memanfaatkan posisi birokrasi untuk menarik pungutan liar (“kuli sistem” dan sejenisnya) di luar ketentuan resmi pemerintah kolonial. Praktik ini menunjukkan bahwa kejahatan kerah putih (white-collar crime) sesungguhnya telah berkembang secara masif sejak era kolonial, meskipun jarang—bahkan hampir tidak pernah—diproses secara hukum karena para pelakunya memiliki akses langsung ke struktur kekuasaan (Multatuli, 1860/1992; Ricklefs, 2008).
Selain kejahatan ekonomi, pemerintah Hindia Belanda secara aktif mengategorikan aktivitas politik sebagai bentuk kriminalitas. Memasuki awal abad ke-20, pertumbuhan organisasi pergerakan nasional—seperti Sarekat Islam, Indische Partij, dan Partai Nasional Indonesia—dianggap sebagai ancaman serius terhadap stabilitas kolonial (Shiraishi, 1997).
Polisi dan aparatus intelijen kolonial (Politieke Inlichtingen Dienst/PID) melakukan pengawasan ketat terhadap tokoh-tokoh nasionalis, pemimpin serikat buruh, hingga aktivis pers. Demonstrasi, pemogokan buruh, dan penyebaran pamflet politik sering diperlakukan sebagai tindak pidana keamanan negara. Soekarno, misalnya, ditangkap dan diasingkan ke Ende (1934) kemudian Bengkulu (1938) oleh pemerintah kolonial karena aktivitas politiknya dianggap subversif dan membahayakan kekuasaan Belanda (Shiraishi, 1997; Ricklefs, 2008).
Analisis Kriminologis
Dari perspektif teori strain Robert K. Merton (1938), kejahatan yang berkembang di kalangan masyarakat bawah Hindia Belanda dapat dipahami sebagai respons adaptif terhadap ketidaksesuaian antara tujuan kultural (kesejahteraan material) dan ketersediaan sarana legitim untuk mencapainya (Merton, 1938). Sistem kolonial secara sistematis menutup akses kaum pribumi terhadap pendidikan, kepemilikan tanah, dan mobilitas ekonomi, sehingga mendorong sebagian dari mereka ke dalam jalur adaptasi inovatif—termasuk kriminalitas. Banditisme pedesaan dan perampokan dapat dibaca sebagai bentuk inovasi kriminal dalam menghadapi blokade struktural ini.
Pendekatan kriminologi kritis—yang berakar pada teori konflik William Chambliss dan Robert Seidman—memberikan alat analisis yang tepat untuk memahami dualisme hukum kolonial. Dalam kerangka ini, hukum tidak dipandang sebagai produk konsensus sosial yang netral, melainkan sebagai instrumen yang dibentuk oleh dan untuk kepentingan kelompok dominan (Chambliss & Seidman, 1971). Hukum kolonial Hindia Belanda secara nyata berfungsi melindungi kepentingan modal Belanda dan mencegah akumulasi kekuatan politik pribumi, bukan menegakkan keadilan universal.
Fakta bahwa korupsi elite kolonial dan manipulasi ‘Cultuurstelsel’ hampir tidak pernah diadili, sementara pemogokan buruh dan aktivisme politik dikriminalisasi, merupakan bukti konkret dari fungsi selektif hukum kolonial. Ini selaras dengan argumen bahwa sistem hukum kolonial mencerminkan relasi produksi kapitalis-kolonial dan bukan instrumen keadilan yang otonom.
Pendekatan postkolonial dalam kriminologi—sebagaimana dikembangkan oleh Biko Agozino (2003) dalam konsep ‘kriminologi imperium’—menegaskan bahwa ilmu kriminologi konvensional seringkali memreproduksi bias kolonial dengan memperlakukan masyarakat terjajah sebagai objek kontrol ketimbang subjek hak. Dalam konteks Hindia Belanda, aparatus hukum dan kepolisian kolonial berfungsi sebagai alat ‘penertiban populasi’ (population management) demi menjamin kelancaran eksploitasi ekonomi. Penegakan hukum yang bersifat selektif — keras terhadap rakyat kecil, lunak terhadap elite colonial — merupakan ciri khas dari apa yang Agozino sebut sebagai ‘penghukuman imperial’ (Agozino, 2003).

Penutup Seri-17
Kajian historis tentang kejahatan kolonial ini memiliki sejumlah implikasi penting bagi studi kriminologi dan hukum kontemporer di Indonesia. Pertama, pola korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang berkembang di era kolonial meninggalkan warisan kelembagaan yang berpengaruh pada budaya birokrasi pasca-kemerdekaan. Kedua, dikotomi antara ‘kejahatan rakyat’ dan ‘kejahatan elite’ yang asimetris dalam penegakan hukum tetap relevan sebagai kerangka kritis untuk menganalisis sistem peradilan pidana Indonesia modern.
Ketiga, narasi sejarah tentang figur seperti Si Pitung mengingatkan kita bahwa batas antara ‘penjahat’ dan ‘pejuang’ selalu bersifat kontestual dan bergantung pada relasi kuasa yang dominan. Kesadaran historis ini penting agar kajian kriminologi di Indonesia tidak terjebak dalam reproduksi bias kolonial yang mewarisi standar ganda dalam penegakan hukum (Bersambung).
Penulis anggota Dewan Redaksi keadilan.id, Pengurus PWI Jaya, dan dosen Kriminologi FISIP UI
BACA JUGA: Jejak Polisi Pertama di Batavia





