Tragedi Kanjuruhan Dinilai Sebagai Pelanggaran HAM

KEADILAN – Tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang, dinilai sebagai pelanggaran HAM. Penetapan pasal kelalaian dinilai sebagai kelemahan KUHP. Demikian dikatakan pakar hukum acara pidana Universitas 17 Agustus-Jakarta, Dr Gregorius B. Junior.

Alasan Gregorius, salah satu penyebab tewasnya suporter Arema itu adalah penggunaan gas air mata. Padahal, jelas-jelas statuta Federation International de Football Association (FIFA) melarang penggunaan gas air mata.

“Besar kemungkinan ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena secara intern ada larangan penggunaan gas air mata di lapangan,” tegasnya.

Namun, seperti diketahui, pihak kepolisian sudah menetapkan pasal kelalaian kepada enam tersangka dalam peristiwa itu.

“Ini salah satu kelemahan KUHP kita yang tidak mengantisipasi kejadian atau kasus seperti ini,” ujar Gregorius kepada Keadilan.id, Senin (10/10/2022).

Gregorius pun menganalogikan tragedi Kanjuruhan tersebut dengan kasus sopir bus yang ugal-ugalan dan menyebabkan banyak penumpang mati. Dan, hal itu hanya dianggap sebagai kelalaian.

Untuk itu Gregorius mempertanyakan keberanian penyidik menggunakan Pasal 359 dan 360 KUHP terhadap tersangka Kanjuruhan. Penggunaan kedua pasal tersebut sejatinya harus benar-benar teruji dengan alat bukti yang kuat.

Jangan sampai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbantahkan eksepsi terdakwa saat sidang di pengadilan.

“Kelalaian tiap tersangka menyebabkan beberapa orang mati? Lebih dari 20 atau bagaimana logika hukumnya, karena ujung-ujungnya harus pasti bahwa tersangka A menyebabkan siapa-siapa yang mati,” tegasnya.

Gregorius menilai kasus Kanjuruhan tersebut tidak menutup kemungkinan memenuhi unsur 338 KUHP. Akan tetapi tergantung dari bagaimana rangkaian peristiwa kasus tersebut.

“Apakah bisa misalnya menggunakan 338, tentu semua tergantung alat bukti,” bebernya.

Diketahui, penetapan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, diumumkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022).

Mereka disangkakan dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Jematian atau Luka Berat, dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Olahraga.

Keenam tersangka; Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar