KEADILAN – Tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pasalnya, ketiga hakim yang menerima suap membebaskan Gregorius Ronald Tanur dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Dini Sera Afriyani itu sudah dilimpahkan ke penuntutan Kejari Jakarta Pusat.
“Dalam waktu dekat perkara tersebut akan diadili di pengadilan tipikor,” demikian keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin (16/12/2024).
Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Pelimpahan berkas perkara dan tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kepada penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat. “Ketiganya diserahkan penyidik pada Jumat 13 Desember 2024 lalu,” ujar Harli.
Menurut Harli, ketiga oknum hakim tersebut diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur).
Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa.
Harli Siregar juga menyampaikan bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024 telah dilakukan penggeledahan yang ada kaitannya dengan Penasihat Hukum Lisa Rachmat. Yaitu di kediaman Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk Rupiah maupun Uang Asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tanur.
Harli mengatakan ketiganya dijerat dengan empat pasal berlapis. Sangkaan primair, subsidair, lebih subsidair dan lebih-lebih subsidair.
Sangkaan Primair melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Sangkaan Subsidiair melanggar Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sangkaan Lebih Subsidiair melanggar Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sangkaan lebih-lebih Subsidiair melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya, Tersangka ED, Tersangka HH dan Tersangka M dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025,” ujar Harli.
Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Kemenangan Jampidsus Melawan Duta Palma Grup Melengkapi Catatan Praperadilan Sepanjang 2024









