KEADILAN – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024). Ketiganya didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan empat dakwaan berlapis dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tanur di PN Surabaya.
Persidangan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ahenda sidang pembacaan surat dakwaan dari JPU.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan dihadapan Mejelis Hakim Tipikor yang dipimpin Teguh Santoso dengan anggota Toni Irfan dan Mardiantos, JPU menguraikan bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024 Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dirumah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang ada kaitannya dengan Lisa Rachmat selaku Penasihat Hukum dari terdakwa Ronald Tannur. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk Rupiah maupun Uang Asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tanur.
Selanjutnya Erinuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul ditangkap dan dibawa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya untuk didengar keterangannya sebagai saksi. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul berdasarkan alat bukti yang cukup ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung, kemudian ditahan di rumah Tahanan kelas I Surabaya Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak tanggal 23 Oktober 2023 kemudian dipindahkan ke Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2024 ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Jakarta dan Rutan Kelas I Jakarta Timur pada Cabang Rutan KPK.
JPU menyampaikan bahwa ketiga terdakwa didakwa dengan empat dakwaan. Primair melanggar Pasal 12 huruf jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair melanggar Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih Subsidair melanggar Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih-lebih Subsidiair melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seusai pembacaan surat dakwaan, dua terdakwa, Erintuah Damanik dan Mangapul tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum. Sedangkan terdakwa Heru Hanindyo melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi.
Persidangan berikutnya akan digelar Kamis tanggal 2 Januari 2025. Agendanya, pembacaan eksepsi Heru Hanindyo.
BACA JUGA: Permohonan Heru Hanindyo Gugur, Jampidsus Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan di Praperadilan














