Tewasnya Brigadir J Diskenariokan

KEADILAN – Pembuhunan Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat aluas Brigadir J sudah diskenariokan. Demikian kata pengamat kepolsian Alfons Loemau.

Hal tersebut diutarakan Alfons dalam diskusi yang bertajuk “Benarkah Sejumlah Jenderal Terlibat Kasus Penembakan Brigadir J” di Ayoja Coffee X Kanorai Gelato, Ruko Beverly, Jln. Pangeran Antasari, No. 67, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

“Kalau kita amati sudah satu bulan berjalan dan kejadian diskenariokan dan setelah diskenariokan kemudian direkonstruksi kembali skenario tersebut sehingga terjadi tembak menembak atau terjadi penembakan,” tegas Alfons.

Berdasarkan teori penyidikan kata Alfons, perolehan bukti berangkat dari segitiga tempat kejadian. Dalam hal ini, ada tempat kejadian perkara (TKP), korban dan tersangka.

Namun sayangnya kata Alfons, TKP kematian Brigadir J sudah kabur. “Tapi ternyata datang ke TKP, TKP ternyata sudah tidak karu-karuan. Jadi teori TKP tidak boleh diacu lagi,” jelasnya.

Apalagi bukti visum et repertum (ver) yang disampaikan divisi Humas Polri sebelumnya diragukan kebenarannya yang menyebabkan jenazah Brigadir J diotopsi ulang.

“Kalau ada alat bukti yang berupa surat atau dokumen atau keterangan ahli, tentang adanya korban di sana itu visum et repertum (VER). Tampaknya VER yang diungkapkan instansi juru bicara Polri, itu pun diragukan kebenaran visum tersebut. Maka ada visum kedua,” bebernya.

Akibat adanya skenario tersebut kata Alfons yang merupakan mantan penyidik Polri ini, menimbulkan ketidakpastian dalam mengungkapkan kasus kematian tersebut.

“Nah bayangkan skenario sederhana, kemudian direkonstruksi dengan alat-alat yang dipalsukan, dimanipulasi. Ini menimbulkan kegalauan atau ketidakpastian yang berkepanjangan sampai hari ini,” tegasnya.

Sebagai informasi, Polri telah mengumumkan tersangka terkait tewasnya Brigadir Yoshua, yakni ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, ajudan Istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky. Selain itu, sopir istri Ferdy Sambo berinisial K juga ditetapkan menjadi tersangka.

Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Selain itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan