KEADILAN – Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa Pho Kiong, terlapor kasus dugaan penggelapan. Kepastian diperiksanya mantan Dirut PT Fortune Nestindo Sukses (PT FNS) ini, setelah awak media memergoki Pho Kiong keluar dari ruang penyidik di sela-sela waktu istirahat.
Pho Kiong yang memakai kemeja lengan panjang bercorak kotak- kotak kecil tersebut tampak memanfaat waktunya dengan memasuki aebuah cafe yang berada di markas Polda, tak jauh dari tempat dilakukannya pemeriksaan.
Sejauh ini, belum diketahui status yang dikenakan keapda Pho Kiong. Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian yang dimintai konfirmasinya, tidak merepon pertanyaan yang KEADILAN ajukan.
Sementr itu, kuasa hukum Pho Kiong, Jek Girsang, memastikan bahwa kliennya hingga pukul 16.30 masih menjalani pemeriksaan. “Lagi pendampingan,” ujarnya.
Dugaan Jejak Penggelapan
Pho Kiong dilaporkan ke polisi oleh Dirut PT FNS Bun Hui karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, pada 23 November 2020. Dalam LP Nomor: TBL/6957/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Pho Kiong saat menjabat telah melakukan sejumlah tindak pidana saat menjabat sebagai dirut. Tindak pidana yang merugikan perusahaan tersebut yakni, dugaan penipuan, penggelapan dalam jabatan dan atau pencucian uang.
Kuasa hukum PT FNS, Akbar M Silalahi menyebutkan, pada saat Pho Kiong menjabat sebagai Direktur Utama periode 2016 sampai dengan 2020. Ternyata dalam mengelola administrasi keuangan perusahaan tidak dilakukan secara tertib, transparan dan tidak akuntabel.
“Akibatnya perusahaan mengalami kerugian sementara sebesar Rp.3.621.442.865 (tiga milyar enam ratus dua puluh satu juta empat ratus empat puluh dua ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah),” ujarnya.
Karenanya, dengan adanya laporan pilisi tersebut, Pho Kiong harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya tersebut secra hukum.
“Proses secara hukum, supaya dapat mengungkap pihak-pihak yang terlibat yang telah menyebabkan PT. Fortune mengalami kerugian,” tegasnya.
Chairul Zein








