KEADILAN – Dinilai masih dalam kewenangan Kejaksaan Agung, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan jaksa yang berdinas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kontroversi bendera diduga Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berdasarkan kode etik jaksa, PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, Sumpah Jabatan, UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.
“Meskipun dugaan jaksa yang sedang bertugas di KPK, namun Jamwas Kejagung tetap berwenang melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik jaksa di mana pun bertugas,” katanya, Senin (4/10).
Boyamin pun berharap pelaporannya itu diproses Jamwas Kejagung. “Berdasarkan hal-hal tersebut, kami menyampaikan permohonan dilakukan pemeriksaan sesuai tata acara di Jamwas Kejagung dan apabila ditemukan fakta, unsur, dan bukti dugaan pelanggaran kode etik maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai derajat pelanggaran atas peristiwa tersebut,” tegasnya.
Chairul Zein








