Terdakwa Bansos Covid-19 Ini Ajukan JC

KEADILAN- Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemsos), Matheus Joko Santoso mengajukan justice collaborator (JC).

Matheus merupakan anak buah  Juliari Peter Batubara saat menjabat Menteri Sosial, sekaligus terdakwa perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Pengajuan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum ini disampaikan Matheus melalui kuasa hukumnya, Tangguh Setiawan Sirait dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Izin Yang Mulia, kami ingin mengajukan permohonan JC dari terdakwa Matheus Joko,” kata Tangguh kepada majelis hakim, Selasa (15/6/2021).

Tangguh kemudian menyerahkan surat pengajuan JC kepada hajelis hakim.

Usai persidangan, Tangguh menjelaskan alasan kliennya mengajukan diri sebagai JC dikarenakan kliennya merasa dimanfaatkan oleh mantan Mensos Juliari P Batubara.M

Menurutnya, Matheus hanya menjalankan perintah menterinya, termasuk untuk memungut fee sebesar Rp10.000 per paket dari para vendor yang menggarap bansos.

“Kurang lebih karena ini sifatnya hanya diperintah, maka dari situ saya meyakinkan klien saya Pak Matheus Joko untuk mengajukan JC dan membuka seluruhnya apa saja yang sebenarnya terjadi di Kementerian Sosial ketika itu,” ucap Tangguh.

Matheus Joko sudah mengajukan diri sebagai JC sejak 1 April 2021. Pengajuan JC disampaikan kepada KPK.

Ia berharap, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan JC yang diajukan kliennya dan  berkomitmen membantu membongkar pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

“Sebenarnya alasan simpelnya karena kita ingin dapat keadilan. Bagaimana pun dari awal persidangan saya sampaikan Pak Matheus Joko ini hanya menjalankan, pemberi perintah dari Pak Menteri,” kata Tangguh.

Menanggapi permintaan tersebut, Jaksa KPK Ikhsan Fernandi mengatakan, pihaknya akan memberi tanggapan saat sidang tuntutan.

AINUL GHURRI

Posting Terkait

Jangan Lewatkan