KEADILAN – Surat Amicus Curiae sudah dikirim Kepala Negara RI kelima Megawati Soekarnoputeri kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu yang menarik adalah pemikirian Megawati di halaman Sembilan dari 11 halaman surat tersebut.
Berikut petikannya:
“Sungguh saya beruntung dapat berdialog dengan Bung Karno, Bung Hatta, KH Agus Salim, Jenderal Achmad Yani dan para jenderal pahlawan revolusi lain; juga Pak Hoegeng sahabat saya; serta orang-orang pintar berhati nurani yang dipunyai Republik Indonesia waktu itu dan para tokoh bangsa lainnya.
Dari situlah saya berkontemplasi, dan hasilnya menjadi pedoman keberanan yang saya rekomendasikan kepada hakim Mahkamah Konstitusi.
Pertama, keberanan tetaplah kebenaran. Ia tidak dapat dimanipulasi, sebab ia menjadi hakikat.
Kedua, Kebenaran dalam pengambilan keputusan muncul dari pikiran dan nurani yang jernih. Jernih seperti air. Air jernih adalah pikiran dalam alam kebenaran.
Ketiga, qona’ah, merasa cukup terhadap apa yang ada. Ketika konstitusi membatasi masa jabatan presiden dua periode, itulah kebenaran yang harus ditaati, tidak bisa diperpanjang, baik secara langsung maupun tak langsung.
Keempat, dalam Bahasa Rusia disebut utrenja, yang artinya fajar. Tidak ada kekuatan yang menghalangi fajar menyingsing di ufuk timur.
Dengan empat pedoman sederhana di atas, setiap pemimpin, termasuk hakim Mahkamah Konstitusi, dapat mengasah hati nurani dan budi pekertinya agar setiap tindakan dan keputusan politiknya selalu memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
Oleh karena itulah, belajar dari putusan MK No.90/PUU-XI/2023 di Mahkamah Konstitusi yang kontroversial, saya mendorong dengan segala hormat kepada hakim Mahkamah Konstitusi agar sadar dan insyaf untuk tidak mengulangi hal tersebut.
Ketukan palu Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan menjadi pertanda antara memilih kegelapan demokrasi atau fajar keadilan bagi rakyat dan negara.”
Reporter: Syamsul Mahmuddin








