KEADILAN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil para saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Pada Selasa (25/1), giliran Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro yang dipanggil untuk diperiksa.
“Saksi TPK terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi untuk Tersangka RE,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Selain itu, KPK juga memanggil pensiunan ASN Widodo Indrijantoro; penilai pada KJPP Rachmat MP dan rekan, Boanerges Silvanus Dearari Damanik; dan Lurah Jatirangga, Ahmad Apandi. Mereka akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK membuka opsi untuk mendalami keterlibatan pihak DPRD Kota Bekasi atas kasus yang menyeret Rahmat Effendi tersebut. “Yang berikutnya tadi ada juga bagaimana keterlibatan dengan DPRD, tentu ini akan kita dalami,” ucapnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Rahmat Effendi bersama 8 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Berdasarkan temuan awal KPK, Rahmat Effendi diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar. Sang Walikota tersebut disebut menerima masing-masing Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp100 juta dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar.
Kemudian ia disinyalir menerima Rp30 juta dari pihak swasta terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi. Juga disebutkan menerima uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan.












