KEADILAN – Banyaknya perkara tindak pidana korupsi yang terjadi setidaknya telah memengaruhi pembangunan di Indonesia. Dan untuk memberantasnya, selain diperlukannya peranan aktif aparat penegak hukum, para advokat juga diharapkan mengambil andil.
Ketua Umum Forum Advokat Spesialis Tipikor (FAST) Tito Hananta menyebutkan peran serta advokat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi bisa sejalan dengan yang Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan dan Kepolisian.
“Advokat mempunyai peran penting dalam pemberantasan korupsi, karena mereka bukan sekedar membela tersangka atau terdakwa tetapi juga ikut menyelamatkan materi yang diduga dilakukan oleh terdakwa, “katanya saat memberikan penghargaan kepada Kantor Pengacara Kasus Korupsi di Jakarta, Jumat (22/3)
Menurut Tito, penghargaan ini ditujukan kepada Advokat yang berhasil menangani kasus korupsi di Pengadilan Tipikor
“Kami memberikan FAST Award kepada Advokat yang banyak berhasil membuktikan tersangka tindak pidana korupsi yang tidak bersalah di persidangan, lanjutnya.
Lebih lanjut, Tito menyebutkan pihaknya memberikan Fast Award kepada DR Soesilo Aribowo SH.MH sebagai Pengacara Tipikor Nomor Satu di Indonesia dan Wan Subantriarti SH.MH sebagai Pengacara Tipikor Nomor Satu di Provinsi Riau. Penghargaan tersebut berdasarkan SK FAST AWARD Nomor 001 dan Nomor 002 bulan Maret 2024.
“Fast Award tahun 2024 diberikan kepada Dr. Soesilo Aribowo SH, MH dari Kantor Soesilo Aribowo Law Firm di Jakarta dan Wan Subantriarti SH, MH dari Kantor Wan Subantriarti Law Firm di Riau yang pada tahun ini berhasil menangani sejumlah kasus Korupsi,” jelasnya.
Dijelaskan Tito, pemberian Fast Award ini setelah dilakukan penelitian oleh sejumlah Advokat Senior.
“Kami telah melakukan penilaian terhadap kantor pengacara di seluruh Indonesia yang memiliki kekhususan dalam tindak pidana korupsi. Setelah melalui penilaian dari dewan penasihat dan dewan penilaian dari forum advokat spesialis Tipikor kami menetapkan kantor pengacara di beberapa wilayah Indonesia menjadi kantor pengacara rekanan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Adapun kriteria dan syarat Advokat dan Kantor Hukum yang mendapatkan Fast Award tahun ini adalah advokat yang telah berhasil menangani kasus korupsi.
“Yang dinilai dalam Pemberian Fast Award adalah bukti prestasi, seberapa sering menangani perkara korupsi dan sejauh mana vonis vonis putusan yang telah diambil majelis Hakim,” jelasnya.
Sementara itu, Wan Subantriartri SH MH, salah seorang penerima Fast Award mengatakan rasa syukur dan terimakasih atas pemberian penghargaan ini.
“Ya Alhamdulillah, dengan pencapaian ini saya mengucapkan syukur dan terima kasih bimbingannya kepada saya oleh rekan advokat khususnya Pak Tito Hananta sehingga saya berhasil membuktikan Bupati Pelalawan Suparman bebas di Pengadilan, ” katanya.
Reporter : Chairul Zein
Editor : Syamsul Mahmuddin
Kejari Aceh Besar Limpahkan Perkara Korupsi Retribusi ke Pengadilan