Soal Putusan Sela 13 MI Jiwasraya, Jaksa Sanggah Tak Profesional

KEADILAN – Kejaksaan menyatakan belum menerima salinan lengkap putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap perkara korupsi Jiwasraya atas nama terdakwa 13 Manajet Investasi (MI). Oleh karena itu jaksa penuntut umum belum memastikan sikap apakah meperbaiki dakwaan atau mengajukan keberatan. Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga di Kejagung, Rabu 18 Agustus 2021.

Bima dalam siaran pers virtual satu arah via video yang diunggah dalam kanal you tube tersebut, bersikukuh bahwa penggabungan perkara diterapkan jaksa penuntut umum sudah sesuai pasal 141 KUHAP huruf c. Yaitu penuntut umum dapat melakukan pengabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan apabila dalam waktu sama atau hampir bersamaan menerima beberapa berkas perkara dalam hal; (c) Beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut paut satu dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.

Dalam video siaran pers yang didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak tersebut, Bima juga menyatakan bahwa putusan sela tak terkait materi surat dakwaan. Menurut dia, materi dakwaan sudah jelas, lengkap dan cermat. “Yang dipermasalahkan adalah penggabungan perkara,” ujarnya.

Sedangan Leonard dalam video itu menanggapi secara khusus soal tanggapan masyarakat soal lemahnya profesionalitas jaksa dalam menyusun surat dakwaan. Menurutnya, jaksa sudah profesional dalam menyusun surat dakwaan. Parameternya, kata dia, adalah seperti dikatakan Kajari Jakarta Pusat bahwa penuntut umum sudah membuat surat dakwaan secara jelas, lengkap dan cermat sebagaimana diatur pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Sebagaimaana diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 Agustus 2021 lalu membatalkan surat dakwaan jaksa dalam perkara korupsi Jiwasraya atas nama 13 MI. Putusan ini sontak memicu tanggapan publik soal profesionalitas jaksa dalam melakukan penegakkan hukum.

Apa alasan majelis hakim membatalkan surat dakwaan? Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut pihaknya sependapat dengan pendapat salah satu eksepsi terdakwa yang menilai bahwa penggabungan perkara sebagaimana dakwaan jaksa dapat menyulitkan hakim. Selain itu, penggabungan perkara ini juga bertentangan dengan asas peradilan.

Hakim menilai bahwa kesulitan dalam penggabungan perkara ini akan terjadi saat pertimbangan putusan. Pasalnya pertimbangan putusan itu harus berdasarkan fakta dan disusun secara ringkas dan dibuat terpisah. Dan dalam faktanya, antara para terdakwa tidak ada saling keterkaitan satu sama lain.

“Menimbang keadaan tersebut menurut majelis hakim justru semakin rumit, sehingga bertentangan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Majelis hakim berpendapat penggabungan terdakwa dalam perkara aquo tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 141 huruf c KUHAP. Menimbang keberatan yang diajukan terdakwa 1,6,7,9,10, dan 12 dipandang beralasan menurut hukum, oleh karenanya harus diterima,” tegas hakim.

Selain itu, hakim menyebut bahwa motif jaksa dalam menggabungkan perkara ini tidak kuat. Menurut hakim, jaksa membuat dakwaan digabung namun dalam surat dakwaan penuntut umum menuliskan pemisahan secara tegas.

Dalam perkara ini, 13 korporasi itu didakwa bersekongkol dengan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Jaksa menyebut 13 korporasi itu bekerja sama agar dana investasi Jiwasraya dapat dikendalikan Benny Tjokro dkk.

Dalam dakwaan, jaksa mengatakan ke-13 terdakwa didakwa memperkaya diri dan menerima komisi terkait pengelolaan investasi Jiwasraya sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12,157 triliun.

Tak hanya itu, mereka juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan ini muncul dari dugaan jaksa bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penerimaan komisi management fee yang tidak sah tersebut untuk kepentingan pribadi.

Syamsul Mahmuddin