Oleh: Syamsul Mahmuddin, Wartawan Senior
Djoko Tjandra alias Joker mungkin bisa disebut sebagai koruptor ‘legendaris’. Orangnya ada tapi fisiknya seperti tidak ada. Bayangkan, sudah 21 tahun lamanya ‘tangan hukum’ mengejarnya. Bukannya ia tertangkap, namun penegak hukum yang dibuatnya banyak berjatuhan.
Kasus hukum yang menjerat Djoko Tjandra bermula pada saat Bank Bali kesulitan menagih piutang dengan nilai total Rp3 triliun yang tertanam di Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Bank Umum Nasional (BUN), dan Bank Tiara pada 1997. Tagihan tak kunjung cair meskipun ketiga bank tersebut masuk perawatan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Atas dasar itu, Direktur Utama Bank Bali Rudy Ramli menjalin kerja sama dengan pihak PT EGP di mana di sana juga ada nama Setya Novanto dalam jajaran direksinya. Pada waktu bersamaan, Novanto menjabat sebagai bendahara Partai Golkar.
Pada Januari 1999, perjanjian kerja sama diteken Rudy Ramli, Direktur Bank Bali Firman Sucahya dan Novanto. Proses penagihan cessie belakangan menjadi ‘mainan’ karena fee yang diperoleh PT EGP hampir separuh dari piutang yang ditagih.
Dari Rp905 miliar yang digelontorkan Bank Indonesia dan BPPN, PT EGP menerima Rp546 miliar. Sedangkan Bank Bali hanya kebagian Rp359 miliar.
Cessie itu tak dilaporkan ke Bapepam dan Bursa Efek Jakarta padahal Bank Bali telah melantai di bursa. Selain itu, penagihan kepada BPPN tetap dilakukan Bank Bali, bukan oleh PT EGP. Kepala BPPN saat itu, Glenn MS Yusuf yang menyadari sejumlah kejanggalan akhirnya membatalkan perjanjian cessie.
Kejaksaan Agung mengendus kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan hak tagih ini. Sepuluh orang ditetapkan menjadi tersangka, tetapi hanya dua orang yang dijatuhi hukuman penjara. Mereka Syahril Sabirin (mantan Gubernur BI), dan Pande N Lubis (mantan Wakil Kepala BPPN).
Sedangkan Djoko Tjandra (Direktur PT EGP) ditahan oleh Kejaksaan pada 29 September 1999 – 8 November 1999. Kemudian ia berstatus tahanan kota hingga 13 Januari 2000. Saat perkaranya bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kejaksaan sempat menahan Djoko pada 14 Januari-10 Februari. Namun Djoko kembali menyandang status tahanan kota berkat ketetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada 6 Maret, putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dakwaan jaksa terhadap Djoko tidak dapat diterima. Ia pun dilepaskan dari tahanan kota.
Jaksa lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Persidangan Djoko Tjandra kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antasari Azhar menuntut Djoko dengan pidana 1,5 tahun.
Majelis hakim yang diketuai Soedarto dengan anggota Muchtar Ritonga dan Sultan Mangun justru melepaskan Djoko dari segala tuntutan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan dakwaan JPU terbukti secara hukum. Namun, perbuatan itu dinilai bukan sebagai perbuatan pidana, melainkan perdata. Jaksa lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lagi-lagi peradilan kembali melepaskan Djoko dari segala tuntutan.
Setelah berkuasa, Pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), Kejaksaan melalui Jaksa Agung Hendarman Supandji kembali ‘mengulik’ kasus BLBI yang banyak ‘diselesaikan’ sebelumnya melalui skema Release and Discharge (R&D) oleh Pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Saat itu pada 2007 ada 3 kasus yang ‘dikulik’. BDNI, BCA dan Bank Bali.
Penyelidikan tiga kasus BLBI yang memakan waktu hampir setahun itu anti klimaks pada Februari 2008. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman menyatakan penyelidikan tak bisa dinaikkan ke penyidikan. Untuk BDNI dan BCA sudah selesai dengan skema R&D oleh Pemerintahan Megawati. Sedangkan Bank Bali, kejaksaan melihat ada peluang melakukan PK dengan dasar pertimbangan ada putusan atas perkara Syahril Sabirin dan Pande Lubis yang menyatakan perkara cessie Bank Bali terbukti korupsi.
Alasan Kejaksaan tak melanjutkan penyelidikan ini sebenarnya klise. Dari awal kejaksaan sudah tahu kasus BLBI BDNI dan BCA sudah selesai melalui skema R&D. Begitu juga soal putusan Syaril Sabirin dan Pande Lubis. Syahril malah sudah selesai menjalani hukuman.
Logikanya, jika dari awal sudah tahu mengapa gembar-gembor melakukan penyelidikan. Bayangkan, Jaksa Agung Hendarman Supandji saat itu memainka emosi publik dengan diksi bahwa ‘penyelesaian’ kasus BLBI sebelumnya ‘mencincang’ rasa keadilan.
Kecurigaan publik bahwa ada yang tidak beres dalam penyelidikan BLBI 2007-2008 belakangan terbukti. Kordinator jaksa penyelidik, Urip Tri Gunawan, tertangkap basah oleh KPK menerima suap Rp6 miliar dari pemilik BDNI melalui kurirnya bernama Arthalyta Suryani. Publik pun geger. Inilah kasus pertama oknum jaksa ditangkap KPK karena menerima suap.
Publik pun makin geger, karena beredar rekaman percakapan telepon Arthalyta Suryani dengan pejabat penting Kejaksaan soal seseorang bernama Joker. Joker adalah kode untuk Djoko Tjandra yang terkait kasus BLBI Bank Bali. Arthalyta alias Ayin terkesan tidak puas dengan menggantungnya sikap Kejaksaan terhadap perkara BLBI Bank Bali dan sempat menyebut-nyebut nama Antasari (Ketua KPK saat itu) yang sebelumnya pernah menjadi JPU perkara Djoko Tjandra. Ayin terkesan tidak puas perkara BLBI BDNI dan BCA ‘kelar’ tapi perkara Djoko Tjandra akan diajukan PK.
Penangkapan Urip Tri Gunawan akhirnya menyebabkan Kemas Yahya Rahman dicopot dari jabatannya sebagai Jampidsus. Sedangkan rekaman percakapan Ayin membuat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso mundur dari jabatannya. Udji Santoso termasuk sial. Saat ia ditelepon Ayin ia sebenarnya menjawab normatif tanpa bicara yang patut dicurigai ikut mendapat suap. Namun karena heboh kasus suap itu, publik menekannya. Ia pun legowo mundur. Ini lah korban pertama Joker dari penegak hukum.
Setelah penangkapan Urip Tri Gunawan, Kejaksaan mengajukan PK. Mahkamah Agung pada Juni 2009 menjatuhkan vonis. Djoko dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana dua tahun penjara. Selain pidana penjara, Djoko juga harus membayar denda Rp 15 juta serta uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun lagi-lagi Joker terbukti licin bagai belut. Beberapa jam sebelum putusan MA diumumkan ia kabur ke Papua Nugini dengan pesawat carter dari Halim Perdanakusumah. Publik kembali geger. Ia diduga mendapat bocoran putusan MA. Ia juga diduga menggunakan pesawat yang dikelola perusahaan yang menyewakan pesawat pribadi milik keluarga seorang oknum pejabat. Namun geger kedua Djoko Tjandra ini pelan-pelan hilang seiring waktu sampai pada 2012 terdengar kabar ia telah menjadi warga negara Papua Nugini.
Kini, setelah delapan tahun menghilang, Djoko Tjandra menciptakan kegegeran baru. Meski sudah dinyatakan buronan, ia masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pakai paspor dan KTP yang baru dibikin. Lengkap dengan surat jalan dari polisi dan hasil rapid test corona. Bahkan hadir secara fisik ke PN Jakarta Selatan.
Melenggangnya Joker ke Indonesia tentu hasil perencanaan dan kerjasama matang dia dengan banyak pihak. Mulai hilangnya nama Joker dari red notice NCB Interpol Indonesia. Sampai dengan pembuatan paspor, e-KTP dan sebagainya. Pendeknya, untuk melenggang bebas masuk Indonesia, ia mendapat bantuan untuk memanipulasi dokumen administrasi dari sedikitnya empat lembaga negara. Polri, Kemenkumhan, Kemendagri dan lembaga peradilan. Dengan banyaknya lembaga negara ia permainkan, tentu bisa dibayangkan besarnya kekuatan di belakang skandal Djoko Tjandra.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz sebenarnya cukup tanggap. Ia mencopot tiga jenderal polisi terkait melenggangnya Joker. Namun tindakannya baru sebatas ranah administrasi. Belum masuk pidana korupsi. Padahal, mengutip tulisan
Budi Gunawan sebelum menjadi Kepala Badan Intelijen Negara, di kolom di Majalah Forum Keadilan beberapa tahun lalu, korupsi selalu diawali pelanggaran administrasi.
Tabik.
SYAMSUL MAHMUDDIN (Wartawan Senior)







