KEADILAN- Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita meminta semua pihak menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Menurutnya, vonis dua tahun dan satu tahun enam bulan yang dijatuhkan pada pelaku Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis jangan sampai menjadi bola liar dan dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
“Semua harus menghormati putusan majelis hakim. Kalau hakim memutuskan, tidak bisa dibilang hakim tidak adil. Kalau tidak puas kan masih ada langkah berikutnya,” ujar Guru Besar hukum pidana Universitas Padjajaran itu, Jumat (17/7/2020).
Romli menuturkan, bukan hanya dalam kasus ini, masyarakat, terdakwa, atau korban jangan asal protes. Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat agar tidak buru-buru ribut, teriak ada rekayasa.
“Kalau tidak puas sama hakim, naik lagi sampai kasasi. Nanti baru kelihatan putusan itu dibuat berdasarkan fakta hukumnya seperti apa,” ucap Romli.
Kalau ada bukti rekayasa, kata dia bisa dilaporkan kepada aparat kepolisian. Kalau enggak ada buktinya, bisa berbalik.
“Ada undang-undangnya itu. Ada tiga aspek dari tujuan hukum. Kepastian hukum, keadilan dan manfaat. Teorinya hukum yang digunakan bisa ada tiga-tiganya,” pungkas Prof Romli.
Sementara itu, kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian masih memiliki harapan bahwa satu waktu nanti pelaku utama penyiraman terhadap kliennya akan terungkap.
“Sekalipun mendung, hukum kita gelap, pelaku kejahatan akan tetap kami kejar. Ini adalah peradilan sandiwara, formalitas untuk menutupi aktor pelaku utamanya,” kata Saor di Jakarta, Kamis malam, (16/7) lalu.
AINUL GHURRI








