KEADILAN- Sidang lanjutan permohonan penunjukan auditor untuk mengaudit perusahaan PT Fortune Nestindo Sukses (FNS) kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/10/2020).
Agenda sidang yang dipimpin hakim Tumpanuli Marbun hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari kedua belah pihak.
Adapun pihak-pihak yang terkait dalam permohonan yang terregister Nomor : 445/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Utr ini adalah Pho Kiong sebagai pemohon dan PT. FNS sebagai termohon. Pho Kiong
sendiri hadir di ruang sidang.
Dia merupakan mantan Direktur Utama di perusahaan sarang burung walet tersebut dan kini sebagai pemegang saham sebesar 30 persen.
Dalam persidangan lanjutan ini, termohon mengajukan Arif Wicaksana sebagai saksi ahli dari Universitas Trisakti.
Dalam keterangannya, Arif menyebutkan, keputusan yang dihasilkan dalam RUPS merupakan sesuatu hal yang sifatnya fungsional dan mengikat. “Ini tidak hanya berlaku pada pemegang sahamnya saja, tapi juga organ-organ lain yang ada di perusahaan,” ucapnya.
Menurut Arif, dalam permintaan data atau laporan keuangan perusahaan juga selayaknya dimohonkan melalui RUPS.
“Memang RUPS biasa diadakan satu tahun sekali. Kalau diadakan melalui RUPS biasa tidak bisa, maka dilakukan dengan RUPS luar biasa,” lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT FNS C. Suhadi mengatakan, keterangan ahli dalam persidangan permohonan tersebut dinilai fair. Pasalnya, ungkapan ahli terkait RUPS adalah keputusan organ di dalam suatu perusahaan yang tidak dimiliki dari organ itu sendiri.
“Jadi hasil kesepakatan RUPS itu keputusannya final dan mengikat,” kata Suhadi usai persidangan.
Menurut Suhadi, mestinya pemohon tidak langsung mengajukan permohonan ke pengadilan, melainkan memohon kembali diadakannya RUPS. Sehingga pengadilan tidak perlu diikutsertakan dalam kasus tersebut.
“Semua harus tunduk pada RUPS baik top up maupun penunjukan masalah auditor, dan sebagainya semua itu harus tunduk pada RUPS. Karena tadi, kalau sudah ada RUPS dan kita bisa membuktikan bahwa ini sudah ada RUPS dan RUPS sudah disepakati oleh semua pihak berkaitan dengan masalah ini,” jelas Suhadi
Di akhir persidangan, hakim Marbun sempat menganjurkan kepada kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian sebelum adanya agenda sidang putusan.
Menurut hakim, permasalahan kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan kedua belah pihak secara kekeluargaan. Jikw tidak ada perdamaian, maka hasil keputusan sidang bakal ada yang dirugikan dari masing-masing pihak.
“Kalau pemohon ditolak, pasti ada efeknya dikemudian hari antara pemegang saham dengan pengurusnya. Sebaliknya, bila saya kabulkan maka ada biaya yang harus dikeluarkan perusahaan, itu kan jadi rugi,” tandas hakim sebelum menutup sidang.
Atas saran yang disampaikan hakim tersebut, Suhadi selaku kuasa hukum FNS menyambut baik. Menurutnya, pihaknya selama ini membuka pintu perdamaian.
“Dalam konteks ini saya selalu wellcome, kita bukan ngotot-ngototan. Kalau kita mau duduk bersama, ayo kita jalankan. Bukan kemudian sepihak kita tidak mau dan sebagainya, karena kita selama ini sangat terbuka. Tidak menutup sifatnya hal-hal yang penting di dalam konteks ini,” terang Suhadi.
Chairul Zein/Ainul Ghurri












