KEADILAN – Mantan Pimpinan Kantor Cabang BNI Lubuk Linggau, Erry Asyari bin Asmi Maka dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 6 Oktober 2020 tersebut disikapi jaksa penuntut umum (JPU) dengan upaya banding. Sebab, menurut Kepala Kejari Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir, putusan Nomor : 10/Pid.Sus.TPK/2020/PN. Plg teraebut tidak memuat tentang uang engganti kerugian negara yang dituntut JPU.
“Sebelumnya JPU pada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menuntut terdakwa untuk Membayar Uang pengganti sebesar Rp1.250.000.000 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsider Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan,” ujar Willy.
Kasus posisi
Sebagaimana diketahui, tinfak pidana korupsi terdakwa bermodus kredit fiktif. Pada tahun 2010 ada permohonan dari PT PKSM untuk permohonan kredit di Bank BNI Cabang Lubuk Linggau. Atas permohonan tersebut maka dibuatkanlah memorandum tertanggal 26 Oktober 2010 atas permohonan pinjaman KMK Konstruksi sebesar Rp1.250.000.000 yang dipersiapkan oleh saksi Andri Budi Setiawan selaku PPM dan kemudian saksi Rendi Defriza selaku PPB. Pendapat yang pada pokoknya menyokong permohonan debitur untuk disposisi pinjaman tersebut disetujui oleh Terdakwa.
Pada bulan Desember 2012 saksi Arrie Stephanie bin Subroto sebagai analis kredit melakukan Penagihan ke PT PKSM sebesar Rp1.250.000.000 dengan membawa Print out sisa pokok dan Penagihan bunga dengan total tagihan sebesar Rp1.516.279.855.
Saat dilakukan Penagihan saksi H Sudirman bin Muhammad Zen terkejut dan tidak mau membayar karena H. Sudirman bin Muhammad Zen tidak mengakui hutang di BNI dengan pinjaman kredit senilai Rp1.250.000.000.
SYAMSUL MD







