KEADILAN – Persidangan perkara pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing oleh anggota polisi terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10). Dilaksanakan secara offline, persidangan perdana tersebut dihadiri dua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin.
Persidangan yang dipimpin majelis hakim M Arif Nuryanta selaku hakim ketua serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim Haruno yang merangkap Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan sidang dilakukan secara langsung karena para terdakwa tidak dilakukan penahanan sehingga bisa menghadiri sidang secara langsung. “Infonya terdakwa tidak dilakukan penahanan jadi persidangan dilaksanakan offline”, ucapnya.
Dalam persidangan, kedua terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukum dari Pendopo Henry Yosodinigrat. Jaksa mendakwa dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.








